SERANG, BANPOS – Kejati Banten tengah melakukan pendalaman dugaan penyerobotan lahan milik pemprov oleh seorang pengembang perumahan bernama A Dimyati di Ona, Rangkasbitung Lebak. Lahan seluas 6 ribu meter persegi lebih itu diklaim dua pihak, yaitu Pemprov Banten dan seorang pengembang bernama A Dimyati.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Senin (1/11) mengungkapkan, kejati melalui Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Herlina Setyorini saat ini masih mengumpulkan informasi dan data atas persoalan klaim lahan milik pemerintah oleh seorang pengembang, A Dimyati.
“Pemprov Banten melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) beberapa bulan lalu melayangkan surat secara resmi perihal permohonan pendampingan secara hukum terhadap permasalahan tanah, aset pemprov atas lahan dinsos (Dinsos). Kemudian dari pihak kejati, menanggapi surat itu dengan mengidentifikasi masalah, bahwa diatas tanah tersebut sudah termasuk dalam pengelolaan tanah negara, hak pakai,” katanya.
Ia menjelaskan, sengkarut klaim lahan negara oleh A Dimyati ini ditemukan fakta jika lahan negara tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama A Dimyati dari BPN Lebak.
“A Dimyati ini beli lahannya dari seorang bernama ES, sedangkan data di kami lahan yang diklaim itu sudah ada bukti kepemilikan pemprov sejak tahun 2002. Makanya dalam waktu beberapa hari ini kami akan mengundang pihak-pihak terkait, BPN Lebak, Pak A Dimyati dan BPKAD Banten. Biar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, benar dan sesuai hukum. Akan ada win-win solution,” ungkap Ivan.
Langkah selanjutnya kata Ivan, pihaknya bersama dengan BPN, A Dimyati dan BPKAD akan meninjau langsung ke obyek yang diduga beralih kepemilikanya. “Kita nanti akan cek ke lokasi lahan. Kita akan ukur ulang. Karena lahan disitu ternyata ada yang sudah dibangun jalan juga. Kita akan pastikan, agar pendampingan hukum oleh kami ini benar-benar tepat,” harapnya.
Kepala BPN Lebak,Agus Sutrisno hingga berita ini diturunkan tidak dapat dikonformasi. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab. Begitupun Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti.
Sejumlah sumber yang berhasil dihimpun BANPOS membenarkan bahwa sepengetahuannya lahan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Banten. Diceritakan Sumber, sebelumnya memang tidak sedikit warga yang menggarap lahan milik Pemprov itu, namun tidak memiliki.
“Setahu saya lahan itu memang milik Pemprov Banten, bukan milik pribadi. Dulu memang ada yang menggarap tapi tidak untuk dimiliki karena mereka tahu bahwa lahan itu milik pemerintah,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menyarankan agar BANPOS, menemui pejabat Desa Rangkasbitung Timur sebelumnya yaitu Endang Sumintarja, untuk mendapatkan informasi soal lahan milik Pemprov tersebut.
“Coba temui pak Endang Sumintarja, kalau tidak salah dulu dia (Endang Sumintarja) itu pejabat Kepala Desa di Rangkasbitung Timur. Mungkin dia tahu soal itu,” kata sumber lagi.
Pengamat sosial di Kabupaten Lebak, Agus Ruhban mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut harus melalui gugatan. Sudah muncul sertifikat hak milik, sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten mengajukan gugatan Pembatalan Sertifikat terhadap tanah a quo.
“Jika ada perselisihan mengenai hak, baik pribadi, perseroan atau pun instansi pemerintah. Sebaiknya menempuh jalur peradilan agar ada kepastian hukum, tidak hanya saling klaim saja,” katanya.
Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat konfirmasi dari Kepala Desa Rangkasbitung Timur dan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.
Pantauan BANPOS di lapangan, tidak ada plang di lahan itu yang terpasang baik plang milik Pemprov Banten maupun plang atas nama A Dimyati. (CR-01/RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan