JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini, karena diduga keduanya terlibat dalam bisnis pengadaan alat tes PCR.
“Kami ingin melaporkan desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Dalam menguatkan laporannya, Alif juga membawa kliping majalah untuk dapat ditindak lanjuti oleh KPK. Menurutnya, hasil pemberitaan bisa jadi data awal KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan dua anak buah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” ucap Alif.
Pihaknya tidak membawa bukti lain, selain dari hasil investigasi pemberitaan. Tetapi mengharapkan, lembaga antirasuah bisa menindaklanjuti dugaan rasuah dalam pengadaan alat tes PCR.
“Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” cetus Alif.
Alif menyampaikan, laporan ini pun didasarkan dari kebijakan pemerintah terkait harga tes PCR yang berubah-ubah. Terlebih pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, harganya bisa mencapai jutaan. Kini terbaru, pemerintah meminta harga tes PCR Rp275.000 – Rp300.000.
“Kita bingung kan dari harga 2 juta, 1 juta, sampai hari ini 275 ribu. Ini selisihnya berapa, banyak banget loh. Dikalikan saja perjalanan per hari warga yang keluar kota kemana naik pesawat. Bisnisnya luar biasa ini,” ungkap Alif.
Oleh karena itu, tindak lanjut KPK bisa dilakukan untuk mengungkap harga sebenarnya dari alat tes PCR. Dia tak menginginkan, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan mencari keuntungan.
“Kita tahu bahwa sebenarnya ada keuntungan sekian dari pemerintah atau dari pelaku bisnis itu berapa, ini masuk ke kas negara atau seperti apa, nah ini menjadi keresahan kami, teman-teman di daerah, teman-teman perwakilan Prima di cabang di wilayah, anggota kami ini melapor ke kami yasudah karena ada laporan dari teman-teman, kami ke KPK untuk setidaknya melaporkan ini agar kemudian tidak menjadi bola liar, tidak menjadi praduga di luar. KPK mungkin bisa menjelaskan saebenrnya seperti apa hal yang terjadi dalam bisnis PCR ini,” pungkas Alif.
Terpisah, dalam keterangannya Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan bisnis tes PCR. Laporan ini diterima KPK dari Prima.
“Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan tersebut. Jika memenuhi kelengkapan terkait adanya dugaan korupsi, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.
“KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut,” ucap Ali.
Menurut Ali, tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada Undang-Undang, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Ali.(ENK/JPG)
Tinggalkan Balasan