SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Tangerang kembali menjerat terdakwa baru. Perkara yang membuat mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya dikerangkeng di balik jeruji besi itu sebelumnya menyeret seorang pejabat Dindikbud Sumedang dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa atas dasar fakta persidangan dan putusan perkara tersebut, penuntut Umum membuat Nota Dinas perihal Laporan Perkembangan Persidangan perkara Korupsi kredit fiktif BJB Tangerang.
“Dengan saran masih terdapat peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi indikasi Kepentingan pribadi (Conflict of interest) atas pemberian kredit kepada PT. Djaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan kepada CV. Cahaya Rezeki sebesar Rp4,210 miliar oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang tahun 2015,” ujarnya di Kejati Banten, Senin (8/11).
Sehingga, Ivan menuturkan bahwa pada 25 Mei 2021 terbit Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Atas dasar surat perintah penyidikan tersebut, penyidik kembali melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni terpidana Kunto Aji Cahyo Basuki dan terpidana Dheerandra Alteja Widjaya.
“Pemeriksaan ahli hingga pada tanggal 15 Juni 2021 menetapkan Djuaningsih (swasta) dan Unep Hidayat (pejabat Dindikbud Sumedang) sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kasi Penuntutan Kejati Banten, Faisol, menuturkan bahwa berdasarkan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan tersebut sebagai terdakwa kasus kredit fiktif.
“Terhadap perkara atas nama terdakwa Djuaningsih yang merupakan Direktur CV. Marcapada Pendidikan Indonesia, bertindak sebagai orang yang mencarikan 6 kontrak perjanjian fiktif untuk dijadikan Agunan dan menerima bagian dari pencairan yaitu sebesar Rp2,45 miliar,” ujarnya.
Sementara untuk perkara Unep Hidayat, Faisol menuturkan bahwa Unep yang merupakan mantan Kepala Dindikbud Kabupaten Sumedang tersebut bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan SPK di Dindikbud Kabupaten Sumedang yang merupakan kontrak fiktif.
“Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 Oktober 2021 lalu,” tandasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan