Walikota Serang Ingatkan Pegawai Jangan Terjebak Rumor Kubu-kubuan

Walikota Serang Syafrudin memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Serang, Jumat (26/10/2019).

SERANG , BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengingatkan kepada para ASN agar tidak terjebak rumor kubu-kubuan. Pasalnya, isu yang beredar dikalangan pegawai terdapat kubu ASN milik Walikota dan ASN milik Wakil Walikota. Karena hal tersebut dapat merusak nama baik serta kinerja dari para ASN.

Hal ini disampaikan oleh Syafrudin saat memberikan sambutan pada saat pelantikan pejabat Eselon IV dan Eselon III di Puspemkot Serang, Jumat (25/10). Pantauan di lokasi, dalam menyampaikan perihal tersebut, Syafrudin menggunakan nada tinggi dan penekanan yang dalam.

“Saya tegaskan disini, tidak ada yang namanya ini orang Wali, gak ada yang namanya ini orang Wakil. Jadi kita itu satu pimpinan, yaitu Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya di depan ratusan ASN yang mengikuti prosesi pelantikan.

Ia menuturkan, cara pandang seperti ini datangnya berasal dari ASN itu sendiri. Sehingga, masyarakat menjadi ikut-ikutan dalam cara pandang seperti itu.

“Sebenarnya ini imej dari masyarakat saja. Jadi masyarakat tau (cara pandang) ini datangnya ya dari ASN Kota Serang juga,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa cara pandang tersebut merupakan cara pandang yang keliru. Sebab, Pemkot Serang merupakan satu kesatuan, dan para pegawainya dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami ini lembaga satu, bukan dibagi-bagi, tatanan dan kebijakan adanya di Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada istilah orang-orang Walikota, dan orang-orang Wakil Walikota,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengaku bahwa dirinya sengaja menyampaikan hal tersebut di depan para ASN yang baru dilantik, agar cara pandang seperti itu dapat dihapuskan.

“Kalau bukan dari ASN mana mungkin masyarakat bisa tahu, kami takutnya ini berkembang. Makanya saya pertegas lagi,” tegasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *