PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 205 Kepala Desa (Kades) terpilih saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan 1 Kades hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), dilantik dan diambil sumpah jabatannya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, di Alun-alun Pandeglang, Senin (8/11).
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengingatkan kepada seluruh Kades yang sudah dilantik, agar tak semena-mena mengganti Perangkat Desa (Perades) dan melakukan euforia (bergembira yang berlebihan).
Kata Irna, para Kades yang sudah dilantik harus melakukan rekonsiliasi (menyelesaikan perbedaan) dan jangan terlalu euforia dengan kemenangan. Akan tetapi, diminta agar segera merangkul semua elemen termasuk para Calon Kades yang tak terpilih.
“Karena euforia kemenangan anda (Kades,red), akan jatuh menggali lubang kuburan sendiri. Mulai dari hari ini (Senin), anda harus bebenah dan segera merangkul Calon Kades yang tak terpilih. Karena jika tak dirangkul, bakal banyak masalah yang akan dihadapi,” kata Irna, usai melantik Kades, Senin (8/11).
Selain itu ditegaskannya, para Kades yang baru dilantik jangan semena-mena memberhentikan para Parades. “Para Kepala Desa tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa atau Aparatur Desa sewenang-wenang. catat itu,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 83 tahun 2015, yang diubah menjadi Nomor 67 Tahun 2017 Tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Surat Mendagri tanggal 2 Maret 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.
“Saya jadi Bupati tahun 2016, tidak ada yang di non jobkan. Lakukan konsolidasi ke dalam dan keluar, dengan begitu kita bisa landas dengan cepat. Sehingga pembangunan berjalan baik,” ujarnya.
Apabila aparaturnya melanggar aturan menurut Irna, berikan sanksi pertama, kedua dan ketiga. Jadi jangan sewenang-wenang langsung melakukan pemecatan.
“Bagi yang baik, rangkul mereka. Sudah tidak lagi melihat masalah Pilkades, dia milih atau tidak milih kepada kita, rangkul. Satukan mereka, karena mereka adalah anak-anak kita yang kita harus diluruskan menuju kesuksesan Desa yang anda pimpin,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menambahkan, Kades dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen, jika melakukan kebijakan sewenang-wenang memberhentikan Perades.
“Sebab tindakan pemecatan Perangkat Desa sewenang-wenang itu, melawan Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berlaku. Kami bisa memberhentikan sementara hingga pemberhentian permanen, terhadap Kades tersebut,” tegasnya. (PBN/BNN)
Tinggalkan Balasan