SPBE Jadi Prioritas 2022

SERANG, BANPOS – Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bakal menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan ke depannya. Bahkan, hal tersebut pun akan diatur melalui Perda tersendiri, yang masuk prioritas Propemperda 2022.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kota Serang, Mad Buang. Menurutnya, DPRD Kota Serang pada Propemperda 2022 mendatang mengusulkan sebanyak 8 Raperda, salah satunya terkait dengan pengembangan SPBE.

“Untuk 2022, Raperda prakarsa DPRD itu ada 8. Untuk apa-apanya saya lupa, hanya saja untuk yang prioritas itu ada Raperda terkait dengan SPBE,” ujarnya saat diwawancara awak media di DPRD Kota Serang, Selasa (9/11).

Menurutnya, Raperda SPBE menjadi prioritas dari DPRD Kota Serang karena pemerintah saat ini dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman. Maka dari itu, Raperda SPBE harus disahkan sehingga pengembangan SPBE di Kota Serang dapat semakin baik.

“Yah tentunya kita ini sebagai pemerintah harus mengikuti zaman lah ya. Jangan sampai kita justru ketinggalan zaman. Ini juga merupakan tuntutan dari Kemendagri. Jika sudah ada Raperda pun, grade dari Diskominfo bakal meningkat,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya Raperda tentang SPBE, maka Pemkot Serang akan semakin terarah dalam melakukan pengembangannya. Mulai dari sistem pelayanan hingga pengadaan infrastruktur penunjang SPBE.

“Sudah pasti itu. Karena kan nanti akan diatur bagaimana terkait dengan pengembangan infrastruktur yang memang menjadi penunjang SPBE. Termasuk juga penambahan anggarannya,” jelas Buang.

Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kota Serang, Imam Rana, mengatakan bahwa pada 2020 lalu, berdasarkan penilaian evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Diskominfo, SPBE Kota Serang berada di angka 3.30. “Pada tahun 2020, hasil evaluasi mandiri SPBE Kota Serang di angka 3.30,” ujarnya.

Imam menjelaskan, evaluasi mandiri merupakan hasil penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh Diskominfo, namun tetap menggunakan indikator-indikator yang telah ditentukan oleh pusat.

“Nilai evaluasi mandiri itu penilaian yang dilakukan secara mandiri (oleh Diskominfo) dengan indikator-indikator pertanyaan yang sudah disiapkan oleh KemenpanRB. Kalau penilaian Kemenpan masih menunggu hasil,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *