LEBAK, BANPOS – Terkait adanya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di proyek perumahan Bougenville, Polsek Warunggunung melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait.
Diketahui, pemanggilan itu lantaran adanya dugaan pasokan BBM bersubsidi berupa solar ke lokasi proyek perataan tanah untuk pembangunan perumahan
Sementara, dari penelusuran wartawan, proyek perataan tanah proyek untuk perumahan Bougenville ini berlokasi di Desa Padasuka yang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar ilegal.
Adapun lokasi pembangunan tersebut sempat terhenti beberapa saat, dikarenakan pandemi Covid -19. Namun sejak sebulan lalu, pembangunan perumahan sudah kembali berjalan dan baru pada tahap perataan tanah.
Salah seorang kepercayaan proyek itu, Ajim, membantah jika kegiatan proyek perataan lahan tanah yang menggunakan alat berat itu menggunakan BBM jenis solar subsidi.
“Catatan dari Ajim mah sehari 170 liter solar, sudah selama satu bulan,” ujarnya.
Namun pihaknya enggan menyebut siapa pemasoknya itu. “Yang pesan (BBM) ya yang punya perusahaan.” jelas Ajim tanpa menyebut personalnya.
Terpisah, Kapolsek Warunggunung AKP Arie Mulyono saat dikonfirmasi BANPOS masih belum menjawab panggilan dan pesan elektronik yang dikirimkan. Akan tetapi berdasar surat panggilan bernomor B/02/X/RES.1.24./2021/Reskrim, perihal permintaan keterangan yang di tandatangani oleh Kapolsek Warunggunung, AKP Arie Mulyono pada Tanggal 08 November 2021 pihak kepolisian setempat sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan