LHP Belum Ditindaklanjuti, Desa Sukamekarsari Tetap Sertijab

LEBAK, BANPOS – Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Kepala Desa lama ke Kepala Desa baru yang terpilih dalam Pilkades serentak 2021 pada Minggu (24/10).

Aktivis di Lebak, Yayan menyatakan, ada sejumlah catatan yang disampaikan dalam acara serah terima jabatan dari Kepala Desa Sukamekarsari Abdulrahman (mantan) ke Kepala Desa yang baru Husnul Khori.

Menurutnya, sejumlah catatan tersebut diantaranya, laporan hasil pemeriksaan terkait administrasi pembangunan infrastruktur kantor Pemerintah Desa yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2016-2017 yang belum terselesaikan hingga berganti Kepala Desa.

Ia menjelaskan, belum selesainya administrasi kegiatan pembangunan infrastruktur kantor Pemerintah Desa yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2016-2017 hingga menjadi temuan Inspektorat, dan belum ditindaklanjuti untuk diselesaikan hingga saat ini tentu menjadi pertanyaan dan spekulasi dari banyak pihak.

Ia menuding, agar tidak menjadi pertanyaan dan spekulasi adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan, kalau hanya soal administrasi berupa laporan pertanggungjawaban saja tidak selesai hingga berganti lagi Kepala Desa.

“Kita bicara logika, selesai kegiatan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten sudah pasti ada serah terima hasil kegiatan dengan masyarakat. Pertanyaannya adalah kalau benar hanya terkait administrasi, kenapa sampai sekarang ini belum selesai juga,” kata Yayan

Mantan Kepala Desa Sukamekarsari Abdulrahman membenarkan perihal itu. Ia mengklaim telah menyampaikan teguran melalui surat agar pelaksana kegiatan (TPK) segera menyelesaikan administrasi pembangunan kantor Pemerintah Desa. Bahkan kata Abdulrahman, selain surat teguran pihaknya juga sudah mengkonsultasikan dengan Inspektorat Kabupaen Lebak.

“Iya hanya soal administrasi saja, LPj. Saat saya masih menjabat Kepala Desa saya sudah menegur TPK melalui surat teguran agar menyelesaikan soal itu segera. Kalau tidak salah sudah tiga kali surat teguran ke TPK itu kami sampaikan,” katanya, Selasa (9/11) kepada BANPOS.

Abdulrahman mengungkapkan, untuk urusan pendapatan asli desa (PADes) yang didapat dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam satu tahun itu dikisaran Rp12 juta.

“Untuk PADes dari jenis usaha jamur tiram milik BUMDes itu sebesar Rp12 juta per tahun, dari penerimaan Rp4 juta setiap tiga atau empat bulan sekali. Untuk pendapatan menurut saya tinggal ngembangin usaha saja,” ungkapnya.

Kepala Desa Sukamekarsari Husnul Khori berharap, persoalan yang belum terselesaikan dan menjadi catatan dalam serah terima jabatan antara dirinya dengan Abdulrahman bisa diselesaikan sesegera mungkin tanpa ada yang dirugikan. Khori mengaku, catatan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi di pemerintahan yang dikomandoi dirinya sekarang.

Walau sudah memiliki strategi bagaimana membangun Desa Sukamekarsari lebih baik kedepan, namun jelas Khori, pemerintahannya sekarang ini akan melanjutkan program yang telah dilaksanakan dengan baik dan benar oleh Kades sebelumnya.

“Yang baik kita lanjutkan, yang kurang kita lakukan evaluasi dan perbaikan. Kita ingin Desa Sukamekarsari ini lebih baik dan maju hingga kesejahteraan masyarakat terwujud. Nah, adapun pesoalan yang belum terselesaikan pada masa sebelum saya, saya berharap sesegera mungkin bisa diselesaikan,” kata Husnul Khori.(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *