Mobilitas Nataru Tergantung Data Kasus Covid-19

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah sudah menetapkan kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat diharapkan dapat terkendali dan mencegah potensi peningkatan penularan selama periode libur panjang mendatang.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat serta mobilitas yang diatur menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan. Hal ini guna mengantisipasi penularan Covid-19 selama masa libur panjang Nataru mendatang.

“Pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkendali,” kata Prof Wiku secara daring baru-baru ini.

Disamping itu, ia juga menyampaikan selama satu pekan terakhir ini terdapat 20,37 persen kabupaten/kota, 21,9 persen Kecamatan dan 22,96 persen desa/kelurahan secara nasional yang melaporkan kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau. Sedangkan, terkait dengan kepatuhan menjaga jarak dalam sepekan terakhir terdapat 23,71 persen kabupaten/kota, 23,78 persen Kecamatan dan 21,91 persen desa/kelurahan secara nasional dengan kepatuhan kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau.

Baik di wilayah pulau Jawa-Bali dan non Jawa-Bali tingkat kepatuhan per kabupaten/kota mayoritas sudah cukup tinggi. Walau masih terdapat keberagaman di tiap pulaunya masyarakat dapat mengupdate kepatuhan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing di alamat https://covid19.go.id/monitoring-kepatuhan-protokol-kesehatan.

“Kedepannya diharapkan pemerintah daerah setempat bersama dengan posko-posko yang terbentuk di bawahnya terus meningkatkan kegiatan pencatatan dan pelaporan di berbagai fasilitas publik,” tegas Prof Wiku.

“Khususnya menjelang periode nataru agar setiap potensi penularan Covid-19 dapat dicegah secara dini oleh masyarakat,” tutupnya.
Sementara, terkait rencana pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengusulkan, fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka. Menurutnya, tempat-tempat itu bisa tetpa beroperasi dengan ketentuan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk.

“Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus. Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak,” ujar Mufida kepada wartawan, Selasa (23/11).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan perlu adanya pembatasan bagi warga negara asing (WNA) terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

“Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen Tahun Baru nanti, lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala,” katanya.

Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini mengungkapkan, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan.

“Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup,” ungkapnya.
Mufida menyarankan, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak diseluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.

“Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta Tahun Baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan,” tuturnya.

Tidak lupa Mufida berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M dalam kehidupan sehari-hari, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.(ENK/JPG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *