Hilang BLPBJ, Terbitlah Bapenda

Walikota Serang Syafrudin saat menyampaikan usulan Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Serang beberapa waktu yang lalu

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengajukan Raperda usulan Walikota terkait dengan kenaikan kelas beberapa OPD di Kota Serang. Selain itu, dalam Raperda tersebut juga dibahas mengenai pembentukan OPD baru yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hasil pemecahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan peleburan OPD Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) ke Sekretariat Daerah (Setda).

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat empat OPD yang mengalami kenaikan kelas, diantaranya yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“DPRKP yang sebelumnya tipologi kelas C, akan naik menjadi kelas B. Satpol PP yang sebelumnya tipologi kelas B, menjadi kelas A. Begitu pula dengan DLH yang sebelumnya B menjadi A,” ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (24/10).

Selain kenaikan kelas ketiga OPD tersebut, Syafrudin juga mengatakan bahwa kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan berubah menjadi badan daerah dengan tipologi kelas C.

“Untuk Kesbangpol, itu akan menjadi badan daerah dengan tipologi kelas C. Jadi yang sebelumnya kepala Kesbangpol itu merupakan pejabat Eselon III, nanti akan naik menjadi pejabat Eselon II,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa terdapat peleburan dan juga pemisahan OPD pada Raperda ini. Diantaranya yaitu peleburan BLPBJ ke Setda, dan pemisahan antara BPKAD dengan Bapenda.

“Akan ada perubahan nomenklatur dan evaluasi kelembagaan dengan menggabungan urusan pengadaan barang/jasa yang sebelumnya diurus oleh BLPBJ, ke Setda. Nah untuk BPKAD, nanti akan dipecah menjadi dua. Jadi ada OPD baru yaitu Bapenda,” tuturnya.

Untuk perbedaan kewenangan dan tanggungjawab, ia menuturkan bahwa Bapenda akan bekerja dari sisi retribusi dan pendapatan, sedangkan BPKAD akan bekerja dari sisi anggaran pemerintahan.

“Bapenda itu dari sisi retribusi, kemudian kalau BPKAD itu dari sisi anggaran untuk pemerintah. Jadi penghasilan dan pengeluaran pemerintah, itu tugas BPKAD,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, menuturkan bahwa atas Raperda yang diusulkan oleh Walikota Serang, akan dibahas oleh setiap fraksi dan disampaikan pemandangan umumnya pada Senin mendatang.

“Setelah apa yang disampaikan Walikota Serang, maka kami akan langsung membahas di fraksi-fraksi DPRD Kota Serang. Dan hasilnya akan disampaikan pada Senin mendatang,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *