Dapat Teguran Bupati, TPS Singamerta Dibongkar

SERANG, BANPOS – Salah satu aset milik desa Singamerta, Kabupaten Serang, yaitu tempat penampungan Sampah (TPS) sementara di kampung Wakaf, dibongar. Pembongkaran tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 4 Desember 2021, setelah ditegur oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, lantaran sampah yang berserakan.

Kepala Desa (Kades) Singamerta, Mujahid, membenarkan adanya pembongkaran tersebut. Bahkan, pihaknya menurunkan alat berat berupa mini beko, untuk mengangkut sampah yang menutup akses gapura tempat pemakaman umum (TPU) tepat di dekat TPS sementara.

“Awalnya ada teguran dari Bupati, jadi waktu mau kunjungan ke Lebakwangi, ketika melewati kampung Wakaf kebetulan sampah itu berserakan,” ujarnya, Jumat (10/12).

Dalam berita acara pembongkaran yang ditandatangani oleh Kades, Sekretaris Desa dan sejumlah saksi, diantaranya Camat Ciruas dan Tokoh Masyarakat, menyebutkan bahwa TPS sementara di kampung Wakaf itu
Usut punya usut, sampah tersebut dinilai kurang layak. Pertama, posisi TPS berada di pintu masuk TPU, kemudian yang menggunakan fasilitas TPS bukan dari warga Singamerta.

“Memang betul, kenapa sampah itu berserakan, karena pagi-pagi sekali waga di luar Singamerta sengaja buang sampah di sana (TPS). Sehingga ketika ada warga kami mau buang sampah, posisi TPS sudah penuh,” tuturnya.

Selanjutnya, alasan TPS dibongkar dikarenakan mengganggu jalan poros desa serta rawan menimbulkan penyakit. Oleh karena itu, berdasarkan hasil musyawarah, disetujui bahwa akan dilakukan pengangkutan dan pembongkaran TPS.

“Minggu kemarin pembongkaran tempat sampah, prosesnya sehari sampai jam 10 malam. Pakai alat berat, alatnya juga masih ada di depan kantor desa,” terangnya.

Mujahid mengungkapkan, untuk saat ini, masyarakat Kampung Wakaf membuang sampah menginduk ke kampung-kampung lain. Seperti di Kampung Singamerta, Periuk dan Kalanganyar.

“Rencana memang kita mau bikin jemput bola. Dari dulu sebelum jd kades, saat road show memang ada permintaan untuk dibongar. Karena secara estetika tidak bagus, kedua yang buang sampah bukan dari warga kita,” ucapnya.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa pembongkaran TPS tidak dilakukan rapat dan persetujuan BPD mau pun masyarakat, yang dituangkan dalam Berita Acara. Sedangkan, TPS itu merupakan aset Desa yang dibangun dengan dana Desa.

“Jadi memang sudah lama warga ingin TPS itu dibongkar, setelah mendapat kesepakatan dari warga dan melakukan konsultasi dengan pihak BPD dan kecamatan, barulah TPS dibongar,” katanya.

Diakhir ia mengatakan, armada pengangkut sampah milik Kecamatan Ciruas hanya ada 4. Dengan keterbatasan armada tersebut, menyebabkan sampah di 14 desa se-Kecamatan Ciruas tidak seluruhnya terangkut.

“Armada milik kecamatan hanya ada 4, jadi ngangkutnya juga setengah-setengah saja. Nggak full diangkat, padahal kami bayar retribusi 36rb per kubik dari dana desa,” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *