LEBAK, BANPOS – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD), diprotes keras oleh para Kepala Desa. Bahkan tidak sedikit Kepala Desa menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demmo.
Para Kepala Desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat. Para Kepala Desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah selesai disusun yang didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Menurut mereka dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu, akan sisa sisa.
Disampaikan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin kepada BANPOS, Minggu (12/12).
Menurut Usep, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemerintah Desa dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan. Usep mengaku kecewa atas diterbitkannya peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo 29 November 2021 tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemerintah Desa telah dikebiri. Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan,” jelasnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya mengatakan, Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, pada saat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun dan direncanakan bersama seluruh elemen masyarakat dan sudah ditetapkan itu, akan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan akan sulit dihindari Kepala Desa.
Karena berpotensi akan menimbulkan konflik antara masyarakt dan Kepala Desa, maka kata Surta pihaknya meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Perpres 104 tersebut. Ia menyebut tidak segan akan turun ke jalan melakukan aksi demo ke istana jika permohonan pencabutan dan atau pembatalan Perpres itu tidak di gubris.
“Kami menilai para Kepala Desa itu akan sulit menghindari konflik dengan masyarakat bila terjadi, sebab semua kegiatan yang ada dalam RKPDes itu usulan masyarakat yang disepakati dalam MusDes. Atas kondisi itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo agar merevisi Perpres 104. Kalau tidak, maka kami akan turun ke jalam melakukan aksi demo. Kami menilai Perpres 104 teleh mengkebiri kewenangan Pemerintah Desa,” katanya.
Informasi yang dihimpun BANPOS, Minggu (12/12) Kepala Desa di Banten melakukan konsolidasi dan menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi apabila Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo yang menentukan penggunaan Dana Desa tidak segera direvisi atau dikaji ulang. (CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan