Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

SERANG, BANPOS – Terdakwa dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Uteng juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidier tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutannya, mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian tuntutan terhadap mantan Kepala Dishub Kota Cilegon itu.

Hal yang memberatkan tuntutan bagi Uteng ialah dirinya yang merupakan ASN, melakukan tindakan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang tindak pidana sebesar Rp150 juta,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (15/12).

Atas dasar itu, Jaksa penuntut umum pun menuntut agar Uteng dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut Uteng dengan tuntutan pidana denda.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidier tiga bulan kurungan,” tegas JPU.

JPU menilai, Uteng sebagai abdi negara telah menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifai usai persidangan mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Ia menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU masih terlalu berat, mengingat Uteng secara gamblang telah membongkar kemana aliran uang hasil suap tersebut mengalir.

“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” ujar Bahtiar.

Bahtiar pun meminta kepada penegak hukum, untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *