BAKSEL, BANPOS – Keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Kecamatan Cibeber, Lebak selatan (Baksel) terutama di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), diduga menjadi ladang cari untung pungutan liar (pungli).
Informasi yang didapat, salah satu dugaan itu ada di area Wisata Gunung Bedil, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber. Di sini Pemerintah Desa (Pemdes) melalui wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga memanfaatkan usaha PETI ini sebagai ladang Pungli. Modusnua, mereka meminta jatah kepada motor pengangkut beban bahas emas hasil tambang para gurandil (penambang liar).
Menurut sumber BANPOS yang minta tidak disebut namanya, para oknum yang mengatasnamakan BUMDes tersebut biasa meminta jatah kepada warga yang membawa beban (bahan emas) sejimlah 15 ribu rupiah setiap motor pengangkut itu lewat.
“Setiap saya bawa beban bahan batu emas per rit motor, lewat portal harus bayar Rp15 ribu dan itu yang mintanya mengatasnamakan BUMDes.” ungkapnya, Sabtu (18/12/).
Warga setempat, Masrudin, juga membenarkan adanya pungli itu kepada warga gurandil PETI di sana. “Ya benar, saya menyaksikan pungutan yang dilakukan oknum BUMDes Kujangsari terhadap warga yang mengangkut beban batu bahan emas hasil PETI di TNGHS, itu per rit motor saat lewat dimintai uang. Saya juga punya bukti foto dan videonya,” ujarnya kepada BANPOS.
Menurut warga yang berprofesi guru ini, lokasi PETI di sana sudah pernah ditutup oleh pemerintah, namun faktanya praktik tambang ilegal itu masih beraktivitas.
” Iya sih, padahal tambang ilegal di TNGHS itu sudah ditutup oleh pemerintah, namun anehnya kenapa sekarang masih terus beroperasi, ya seolah-olah ada pembiaran dari pihak TNGHS,” tutur Nasrudin.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pihak berwajib melakukan penertiban terhadap kegiatan yang merusak alam dan hutan tersebut. Hal ini dikarenakan, keberadaan PETI di sana sudah mencemari air sungai disebabkan lumpur olahan yang bercampur bahan kimia berbahaya kerap tumpah ke sungai dan menyebar oleh air hujan.
“Saya berharap tidak ada lagi praktek Pungli yang dilakukan oknum BUMDes Kujangsari. Juga tidak ada lagi tambang ilegal di TNGHS yang berdampak bagi masyarakat. Seperti halnya saluran irigasi airnya tercemari, bahkan lumpur olahan emas masuk ke irigasi. Bahkan sungai Cisungsang juga tercemari lumpur dari tambang ilegal yang terbawa air hujan.” paparnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari oknum yang diduga melakukan praktik pungli ini.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan