LEBAK, BANPOS – Ketua Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah Penyaluran Program Sembako dan BPNT PPKM tunai diawasi dengan ketat.
Politisi asal Wanasalam ini menyebut, adanya pagu tambahan ke 13 dan 14 serentak pada Bulan Desember 2021, artinya kelompok penerima manfaat (KPM) BPNT akan menerima empat pagu sejumlah Rp 800 ribu (untuk pagu 11,12,13,14, red), dan ini diwajibkan diambil secara tunai.
“Alasannya agar KPM bisa mengunakan bantuan tersebut untuk jangka waktu tertentu, Agen BPNT tidak boleh menggesek KKS sejumlah 4 pagu, tidak boleh menggesek KKS jika komoditi belum tersedia untuk pagu ke 11,” ujar Musa kepada BANPOS, Minggu (19/12).
Menurut Musa, KPM BPNT Reguler dan eksisting diharuskan mengecek saldo terlebih dahulu sebelum menggesek KKS karena dikhawatirkan terjadinya manipulasi oleh oknum agen terkait jumlah pagu yang masuk, jika ada agen BPNT yang memberikan komoditi sebanyak empat pagu, sebaiknya KPM menolaknya dan mengembalikan komoditi yang sudah diberikan.
“Adapun dana yang ada sebanyak Rp800 ribu bisa digunakan KPM sesuai kebutuhannya, tidak mesti harus menerima paket komoditi dari agen BPNT yang ada, dengan waktu yang tidak ditentukan akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pihaknya mengingatkan, apabila ada oknum agen yang sudah menggesek KKS sejumlah empat pagu, atau manipulasi jumlah pagu dan memaksa KPM BPNT menerima komoditi dengan sistem paket, itu segera laporkan kepada aparat hukum kepolisian terdekat.
“Kepala Desa, Perangkat Desa dan TKSK dilarang melakukan intervensi kepada KPM BPNT reguler, eksisting maupun PPKM baik pungli maupun mengarahkan kepada agen BPNT. Dengan cara menyuruh KPM menggesek kepada e-Waroeng agar mengambil komoditi sebanyak empat pagu, ini tidak boleh terjadi” tegas Musa.
Mengingat sangat rentannya terjadi penyalahgunaan oleh para oknum tertentu serta berpotensi terjadinya konflik kepentingan, perlu diawasi bersama oleh TNI, Polri, pegiat sosial, LSM, Mahasiswa dan seluruh Masyarakat.
“Apabila masyarakat yang mengalami kesulitan di dalam melakukan laporan pada instansi yang berkompeten, Saya siap membatu. Laporan informasi bisa dikirim melalu WA: 0813-1655-5558. Atau melalui alamat yang ada di dalam surat dari Dirjen PFM Kemensos RI. Kerahasiaan identitas pelapor saya jamin,” tandasnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan