PANGGARANGAN, BANPOS – Jajaran Reskrim Polsek Panggarangan bersama Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk pencuri spesialis telepon seluler (Ponsel) berinisial E (19) warga Wanasalam yang juga telah melakukan percobaan pemerasan kepada korbannya. Ini diketahui setelah polisi mendapat laporan warga dan selanjutnya dilakukan pelacakan posisi melalui GPS Ponsel.
Diketahui, yang bersangkutan melakukan aksi kejahatan pada Sabtu (11-12/2021), di Kampung Cimandiri Laut Desa Situregen Kecamatan Panggarangan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, dua unit Ponsel Merk Vivo dan Xiomi senlharga Rp 5 juta milik saudara Robi yang saat itu tengah di charge di sebuah warung.
Dari informasi yang didapat BANPOS dari korban bernama Robi, modus pelaku sebelum ditangkap, awalnya mencoba mengubungi korban dari nomor yang ada di kontak ponsel curian itu, pelaku meminta uang tebusan kepada korban untuk ditransfer ke sebuah rekening bank swasta dengan alamat penerima di wilayah Jakarta.
“Dan saat itu pelaku menjanjikan Ponsel saya akan diletakan di suatu tempat jika uang tersebut sudah di transfer,” ujar Robi, seorang korban pencurian, Senin (20/12).
Menurut korban Robi, atas saran dari rekan-rekannya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kanit Reskrim Polsek Panggarangan.
Selanjutnya tidak menunggu lama, anggota pun berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pelacakan posisi pelaku.
Selanjutnya, kepada korban, petugas memberikan penjelasan untuk tidak percaya dan itu hanya trik pelaku untuk memeras korban. Dan korban diminta polisi untuk kembali mengubungi pelaku dan berpura-pura akan melakukan transfer dengan alasan sangat membutuhkan data-data yang berada di dalam ponsel itu.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Bripka Aditya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah melakukan pencurian dan percobaan pemerasan.
“Saat itu kami sarankan korban untuk tidak menuruti permintaan pelaku. Lalu kami atur strategi dengan meminta korban untuk menghubungi pelaku lagi dengan janji mau mentransfer uang. Di sinilah kami melakukan pelacakan posisi pelaku hingga akhirnya kami ringkus,” ujar Aditya Kurnia Ramdhani saat dihubungi BANPOS.
Menurut Kanit Reskrim, bahwa pelaku akan dikenakan ancaman KUHP Pasal pencurian dan pemberatan. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Bripka Aditya.
Pihaknya minta kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membawa barang berharga. Kata Aditya, jangan ragu untuk melaporkan kejadian kejahatan kepada petugas. “Seperti jika ada pencurian ponsel seperti ini, silahkan lapor ke petugas dengan disertakan kelengkapan seperti dus yang tertera nomor IMEI, kwitansi pembelian dan lainnya guna memudahkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” paparnya. (WDO)
Tinggalkan Balasan