BAKSEL, BANPOS – Terendus adanya dugaan penggelapan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, beberapa bulan diduga tidak disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Diketahui, saat ini aparat penegak hukum (APH) dari Unit Tipikor Polres Lebak kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait itu dan telah memanggil bendahara desa untuk dimintai keterangan ikhwal masalah itu.
“Untuk saat ini kami sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti, kita tunggu hasilnya apakah dugaan ini mengarah kepada korupsi, itu tergantung pada pembuktian, insha Allah pada hari jumat kami selesai melakukan pemeriksaan untuk saksi,” kata Kanit Tipikor Polres Lebak, Putu Ari Sanjaya kepada wartawan Selasa (21/12).
Sementara, pegiat sosial dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Banten, Sudarmanto Caston mendesak agar persoalan tersebut segera diproses secara hukum. Harapan Sudarmanto, agar praktik yang merugikan uang negara dan hak masyarakat miskin itu tidak terus terjadi di Kabupaten Lebak.
“Kami akan mengawal setiap dugaan kasus berbau korupsi. Apalagi itu menyangkut yang negara dari BLT DD Desa Cimandiri yang berhubungan dengan perut warga miskin, itu agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (22/12)
Dalam hal ini, pihaknya juga mengapresiasi langkah APH dari Tipikor Polres Lebak yang sudah menangani kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita percaya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Tipikor Polres Lebak. Jika benar ada indikasi korupsi, agar ditindak tegas. Sementara. Semoga kasus serupa tidak terjadi lagi,” paparnya. (WDO)
Tinggalkan Balasan