Soal Anggaran Bupati Cup, LHP Audit Dispora Mulai Disusun

PANDEGLANG, BANPOS – Perintah Bupati Pandeglang, Irna Narulita, agar Inspektorat Pandeglang mengaudit anggaran Bupati Cup yang diselenggarakan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Pandeglang, hingga saat ini belum rampung.

Inspektorat beralasan, belum rampungnya perintah yang bermula akibat memberikan hadiah hanya sebesar Rp45 ribu ke Cabang Olahraga (Cabor) pencak silat dan Rp95 ribu ke Cabor panjat tebing itu, karena masih berproses penyusunan hasil pemeriksaan di Inspektorat.

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Gunara mengatakan, audit terhadap anggaran Bupati Cup di Dispora Pandeglang masih dalam proses.

“Dalam proses masih berjalan (hasil audit). Memang kalau proses pemeriksaannya sampai 3 hari, tapikan proses penyusunan hasilnya setelah tiga hari itu. Jadi kami masih menyusun hasil laporan pemeriksaan,” kata Gunara, saat dihubungi via panggilan WhatsApp (WA), Kamis (23/12).

Ia berjanji, proses itu bakal diselesaikan cepat. Namun ia tak mengungkapkan waktu tepatnya secara detail kapan targetnya itu diselesaikan. “Minggu ini diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Begitupun, saat dipertanyakan secara detail dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap kegiatan Bupati Cup itu ada temuan apa saja, ia enggan membeberkan. “Itu sudah masuk materi pemeriksaan, tidak bisa dibicarakan,” kilahnya.

Begitu pun saat dipertanyakan dari hasil pemeriksaan, bakal keluar rekomendasi seperti apa, katanya tergantung dari hasil pemeriksaan.

“Tergantung dari hasil pemeriksaan, pemeriksaannya kan belum beres. Jadi tak bisa menyebutkan rekomendasinya apa saja, karena belum beres. Nanti kalau pemeriksaan beres ditindaklanjuti penyusunan laporan hasil,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, Inspektorat itu hanya memotret kondisi objektif yang ada, kemudian disandingkan dengan ketentuan yang berlaku. “Nah, itu nanti kita tuangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” pungkasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa untuk soal sanksi yang bakal diterima para pihak yang terperiksa tersebut, bukan kewenangan pihaknya. “Adapun nanti mengenai sanksi dan sebagainya bukan kewenangan Inspektorat. Kan ada majelis disiplin pegawai, nanti itu yang akan bersidang untuk membahas mengenai hasil pemeriksaan,” katanya. (PBN/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *