PANDEGLANG, BANPOS – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat bersama BNPB, resmikan 233 Hunian Tetap yang telah selesai dibangun di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur.
Saat memberikan sambutan, Taufik Hidayat yang mewakili Bupati Pandeglang mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 706 Huntap yang telah selesai dibangun yang berada di 8 titik lokasi di 4 Kecamatan.
“Sebanyak 233 unit di desa Sumber jaya, 10 unit di Desa Ujung Jaya, 33 unit di Desa Taman Jaya, 35 di Desa Cigorondong, dan 10 unit di Desa Tunggal Jaya. Semuanya itu di Kecamatan Sumur,” katanya.
Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 395 unit, lanjut Taufik, tersebar di Kecamatan Carita, Panimbang dan Labuan, “32 Unit di Desa Sukarame Kecamatan Carita, 155 unit di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang dan 208 unit di Desa Banyumekar Kecamatan Labuan,” jelasnya.
Pembangunan Huntap ini sudah menjadi keharusan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perlindungan bagi masyarakat yang terkena musibah bencana agar kembali dapat beraktivitas secara normal,
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ungkapnya.
Taufik juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi secara nyata dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Pandeglang.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pandeglang, kami sangat mengapresiasi kepada Komisi VIII DPR-RI, BNPB RI, Kemenko PMK RI, Pemerintah Provinsi Banten, TNI/Polri dan seluruh pihak baik yang ikut andil secara langsung maupun tidak langsung. Terima kasih banyak, semoga Allah memberikan balasan yang berlipat ganda,” ucapnya.
Sementara, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BPNPB RI Ali Bernadus mengatakan Pandeglang telah menyelesaikan rehab/rekon pasca bencana saat ini merupakan sesi terakhir.
“Sehingga seluruh penerima manfaat sudah bisa menempati rumahnya secara layak dan lengkap. Untuk itu kedepannya saya berharap agar sektor-sektor lainnya yaitu infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor bisa berangsur diselesaikan,” ujarnya.
Rehab/Rekon pasca bencana ini masuk dalam proyek nasional, yang harus diselesaikan sampai dengan 2024.
“Ini harus kita perhatikan dan kita kawal dan kita tuntaskan sampai dengan tahun 2024, karena memang sektor-sektor yang telah saya sampaikan tadi harus juga diselesaikan, agar prinsip penanggulangan bencana yang aman dan berkelanjutan dapat diwujudkan,” tegasnya.
Terpisah, Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC) akan menggelar refleksi 3 tahun tragedi Tsunami Selat Sunda dan Mengenang Letusan Gunung Krakatau 1883 silam, hari ini (Jumat,24/12) pukul 20.00 WIB, sambil istighosah di Masjid Syeh Al-Khuseni, Carita, Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPPC, Frangky Supriadi mengatakan, sebenarnya kegiatan itu untuk yang kali kedua. Tapi peringatan yang dilaksanakan secara terbuka adalah, yang pertama kali dilakukannya. Karena di saat peringatan pertama, terkendala situasi pandemi Covid-19.
“Pada tanggal 22 Desember 2018 lalu, peristiwa tsunami yang disebabkan oleh guncangan Gunung Anak Krakatau, menghantam daerah pesisir Banten dan Lampung. Sedikitnya 426 orang tewas, dan 7.202 terluka dan 23 orang hilang akibat peristiwa tersebut. Dari sinilah, awal gagasan acara ini muncul,” kata Frangky, Kamis (23/12).
Kata Frangky, kegiatan itu pula sebagai sarana berkumpul dan bersilaturahmi, khususnya dengan jajaran Muspika, pelaku dan penggiat pariwisata di Carita, serta sejumlah organisasi kemanusiaan.
“Selain itu, sebagai ajang introspeksi diri. Disamping kita berdoa bersama, untuk para korban tragedi Tsunami Selat Sunda, sambil menggelar acara santunan yatim, ceramah, zikir bersama, dan berdoa, untuk bangsa. Agar selalu dijauhkan dari musibah, serta bencana,” tambahnya.
Frangky berharap, acara tersebut bisa menjadi sebuah peringatan untuk semua. Dan ia menjamin, meskipun kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka, namun untuk mengantisipasi kemungkinan adanya klaster baru Covid-19 pada acara itu, ia dan panitia akan tetap terapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
“Standar Prokes tetap diberlakukan. Ini akan menjadi agenda rutin tahunan KPPC,” jelasnya.(PBN/BNN)
Tinggalkan Balasan