LEBAK,BANPOS – Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sebanyak 21 kasus terungkap dalam kurun waktu tiga bulan. Mudah-mudahan tidak ada terungkap lagi,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Asep Jamal dan Kabag Ops Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno saat menggelar conferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (30/10/2019).
Wendy mengatakan, wilayah Kabupaten Lebak sangat rawan peredaran narkotika, karena jika dirata-ratakan tiga bulan terungkap 21 kasus. Berarti, dalam satu bulan terungkap sebanyak 10 kasus.
“Komitmen kami berantas tuntas peredaran narkoba sampai ke ujung Lebak akan kami kejar. Tangkap pelaku pengedar narkotika,” ujarnya.
Dari 21 kasus yang terungkap, lanjut Wendy, satu kasus diantaranya tergolong baru dan pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Lebak dan Banten.
“Kasus yang diungkap di sebuah rumah di Komdik, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung dengan pelaku M yang diduga melakuan tindak pidana membawa enam bungkus serbuk warna putih diduga narkotika golongan satu, jenis korisoprodol. Jenis obat yang berefek menenangkan, kalau dulu dipakai obat stres atau depresi namun BPOM sudah melarang karena masuk narkotika golongan satu,” terangnya.
Wendy menambahkan, selain berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, jajarannya juga telah mengungkap kasus shabu-shabu dengan barang bukti seberat 98,5 gram. Pelakunya ditangkap di daerah Leuwiranji.
“Ini (kasus shabu) terbesar kami ungkap selama satu tahun. Dan di bulan Oktober ini kami juga telah menangkap tiga pelaku yang menjual tramadol kepada pelajar dan mereka warga pendatang dengan modus buka toko kosmetik, namun dalam prakteknya turut menjual barang haram,” ujarnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Wendy, para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis shabu.
“Pasal yang dikenakan, pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua, karena yang menjadi korban anak-anak muda dan pelajar maka berikan pengawasan penuh kepada putra dan putrinya,” terangnya.
“Kepada para guru, awasi ketat kemana siswanya bermain dan bergaul. Karena kalau generasi mudanya suram, negara kita suram. Maka dari itu, mari kita jaga bersama-sama,” ungkapnya.(dhe)
Tinggalkan Balasan