SERANG, BANPOS – Kasus hukum yang kini membelit sejumlah buruh di Polda Banten, tampaknya tidak akan cepat selesai. Sementara itu, lebih dari 10 perusahaan secara resmi telah menyampaikan ketidakmampuan membayar buruh sesuai dengan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh gubernur.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indonesia (DPP SPN), Puji Santoso melalui siaran persnya, Kamis (29/12) meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tidak memberikan syarat berlebihan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus hukum yang menimpa enam orang buruh. Sebab menurut Puji Santoso, enam orang buruh yang sempat diamankan Polda sudah meminta maaf di depan publik. Syarat yang disampaikan WH melalui Tim Kuasa Hukumnya, menurut Puji Santoso, terlalu mengada-ada.
“Apa yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Gubernur akan memperpanjang masalah. Hal lainnya, adalah kelompok-kelompok di lingkarannya yang tidak tahu duduk perkaranya, ikut menyerang perjuangan buruh, dengan motivasi yang beragam. Jadi, jangan menyalahkan tokoh-tokoh yang berempati terhadap buruh,” ungkapnya.
Puji juga mengatakan, apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Gubernur akan memicu konflik kepentingan yang baru. Sebab lanjut Puji Santoso, yang bersangkutan adalah Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, yang artinya juga mempunyai tanggung jawab menjaga hubungan industrial di Provinsi Banten.
“Tapi yang bersangkutan malah menempatkan diri di posisi pelapor buruh, saya kira ini juga perlu pertanggungjawaban Rektorat Untirta selaku pihak yang merekomendasikan yang bersangkutan sebagai unsur pakar dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” tegasnya.
Menurut Puji, solusi terbaik adalah Gubernur mencabut laporan, meminta maaf kepada buruh atas segala ucapannya yang menyakiti hati buruh, dan mengimbau pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.
“Selebihnya jangan menutup diri dan menutup ruang komunikasi terhadap kepentingan buruh ke depannya. Dan yang lebih penting lagi adalah menahan kelompok maupun perorangan di lingkarannya untuk tidak memicu masalah lagi di saat kami sedang cooling down,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, dalam siaran persnya kuasa hukum WH, Asep Abdullah Busro menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi, selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh itu sendiri. Hal itu dilakukan demi menjaga marwah pemprov.
“Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku pengrusakan dan penghinaan, agar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tujuannya agar memulihkan marwah dan wibawa pemerintah. Kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” ungkap Asep.
Dijelaskan Asep, berkaitan dengan keinginan para pihak dari Serikat Buruh agar WH memberikan permintaan maaf dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi sudah memaafkan para pelaku. Sedangkan berkaitan pencabutan laporan, WH akan mempertimbangkannya.
“Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,” paparnya.
Selain itu, lanjut Asep Abdullah Busro, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh, baik tingkat pusat maupun daerah.
Kata dia, mereka harus menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada WH.
“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya, untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” katanya.
Karena pada prinsipnya, masih kata Asep, WH melakukan laporan semata-mata dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan pemerintah, agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.
“Harapan Gubernur, penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme,” ujarnya lagi.
Pihaknya juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang telah menyudutkan posisi WH, yang memanfaatkan permasalahan ini sebagai komoditas politik dan ajang panggung untuk mencari simpatik buruh.
Padahal menurutnya, pernyataan mereka semakin berdampak negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian, bahkan berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat ditingkat horizontal.
“Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini, agar dapat menahan diri, tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas Banten,” katanya.
Asep mengaku, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh diluar para pihak antara WH dan Buruh.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain. Sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak, demi tercapainya kondusifitas di Banten,” pungkasnya.
Kepala Disnakertrans Banten yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, hingga kini pihaknya menerima permohonan penangguhan UMK 2022 dari perusahaan. Namun pihaknya tidak bisa melanjutkan prosesnya.
“Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak ada lagi penangguhan UMK . Maka sesuai dengan aturan kita tidak dapat melanjutkan permohonan sekitar 10 perusahaan yang mengajukan penangguhab UMK. Kalau mau bipatrit. Dilamukan antara perusahaan dengan buruh,” kata Al Hamidi.(RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan