CILEGON, BANPOS – Kepolisian Resort Cilegon melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Satuan Reskrim, sedang menangani tiga perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat Press Release akhir tahun 2021 mengatakan, tiga perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Selama 2021 kami menangani tiga perkara kasus tindak pidana korupsi yang saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKBP Sigit kepada awak media saat Press Release akhir tahun 2021 pekan lalu.
Ketika disinggung perihal perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani, Mantan penyidik KPK ini mengaku, pihaknya belum bisa menyebutnya.
“Kami belum bisa menyebut perkara tersebut karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa mengungkap ke publik. Dan kami mohon doanya semoga perkara tersebut bisa diselesaikan, mudah-mudahan di tahun 2022 statusnya naik menjadi penyidikan, dan itu akan kami sampaikan lagi,” terangnya.
Selain perkara kasus dugaan korupsi, Polres Cilegon di tahun 2021 ada sebanyak 553 kasus kejahatan yang ditangani. Dan jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya pada 2020.
“Untuk kejahatan jumlah tindak pidana yang terjadi di tahun 2021 ini sejumlah 553 kasus, di tahun 2020 545 kasus sehingga naik sebesar 1,5 persen,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Sigit tindak pidana Curanmor di Kota Cilegon masih tergolong marak. Pasalnya tindak kejahatan ini lebih menonjol dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.
“Kejahatan yang menonjol di tahun 2021 yaitu Curanmor roda 2 dan roda 4, untuk roda dua mendominasi sebanyak 58 persen untuk curanmor roda 4 sebanyak 53 persen,” tuturnya.
Dijelaskan Sigit, pelaku curanmor tentunya memiliki perhitungan yang matang dalam melakukan aksinya. Tentunya pelaku melakukan perhitungan untung dan rugi saat melakukan aksinya.
Tindak pidana tersebut 90 persen menyasar kendaraan yang tidak memiliki kunci ganda, artinya tidak memiliki dua kunci dan hanya memiliki satu kunci. Karena salah satu perhitungannya yaitu kecepatan dalam melakukan pengambilan kendaraan.
“Kenapa tinggi angka curanmor ini, para pelaku kejahatan mirip dengan kita semuanya ketika melakukan kejahatan dia akan mengukur untung ruginya kecepatan dalam melaksanakan pencurian,” ujarnya.
“90 persen terjadi pencurian itu rata-rata tidak ada kunci ganda. Tidak ditambahi kunci, kami sarankan kepada masyarakat minimal memperlambat,” tambahnya.
Kemudian Sigit mengungkapkan dari tindak pidana yang dapat diselesaikan oleh tim Reserse Kriminal Polres Cilegon maupun Polsek jajaran di tahun 2021 sebanyak 471 kasus, sementara pada tahun 2020 sebanyak 426 kasus. Sehingga penyelesaian kasus mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
“Jumlah kasus menonjol di tahun 2021 sebanyak 380 kasus, tahun 2020 sebanyak 391 kasus mengalami penurunan sebanyak 3 persen,” ujarnya.
“Jumlah penyelesaian di tahun 2021 sebanyak 329 kasus dan bisa diselesaikan di tahun 2020 sebanyak 242 kasus, itu mengalami peningkatan sebanyak 24 persen lebih,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan