Empat Tersangka Pengedar Sabu di Lebak Ditangkap Polisi

LEBAK, BANPOS – Setelah menangkap dan mengamankan para pelaku, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan empat tersangka pelaku pengedarnya di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Selasa (18/01).

Dalam gelar pers comprence, Kapolres Lebak yang diwakili Wakapolres, Kompol Roby Heri Saputra didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Malik Abraham dan Kasihmumas Iptu Jajang Junaedi menjelaskan, pengungkapan para tersangka. Diantaranya inisial SR (32), SP (24), RM (39) dan RK (39) yang ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, ke-empat tersangka itu ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.

Sebagaimana dalam rilis yang diterima BANPOS, Wakapolres Lebak menyebut jajaran Satresnarkoba telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap empat perkara narkoba yang melibatkan empat orang tersangka.

Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan, jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen. Sedang dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan barang bukti shabu seberat 44,31 gram,” ungkap Kompol Roby.

Menurut Roby, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain yang berkaitan dengan kasus yang ditangani tersebut.

Kita akan terus kembangkan ini. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” jelas Roby.

Selanjutnya Wakapolres mengimbau kepada warga untuk turut memberantas peredaran narkoba, dan memberikan informasi kepada aparat jika menemukan hal tersebut.

Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Lebak, karena narkoba itu bisa merusak generasi muda penerus bangsa,” paparnya.(WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *