Hasil Tangkapan Nelayan Binuangeun Menipis, Diduga Akibat Limbah Tambak Udang

BAKSEL, BANPOS – Masih dampak dari limbah yang dibuang ke laut, kali ini limbah diduga datang dari perusahaan tambak udang yang ada di sekitar pesisir perairan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam, ini dituding jadi penyebab nelayan setempat mulai pada mengeluh karena hasil tangkapan ikan mereka menurun. Hal itu disinyalir akibat adanya perusahaan penangkaran udang yang membuang limbah ke perairan laut.

Seperti diungkapkan salah seorang nelayan setempat yang enggan disebut namanya, bahwa sejak ada tambak udang di Binuangeun, penghasilan mereka mulai menurun.
Menurutnya, sebelum ada tambak penangkaran udang, per hari para nelayan bisa mendapat ikan sedikitnya 20 kilogram. Namun, jelasnya, saat ini pendapatan ikan dari laut berkurang.

“Padahal sebelum ada tambak udang kami para nelayan bisa menghasilkan gurita 20 kilogram per hari, tapi sekarang mau dapat 5 kilo aja sulit,” ungkapnya kepada BANPOS, Rabu (19/01).

Ditambahkannya, kebiasaan perusahaan tambak membuang limbah ke laut diduga telah merusak biota laut. “Itu kan yang dibuang mungkin mengandung bahan kimia, sehingga ikan ikan di sana mulai menghilang. Bahkan rumput laut seperti agar-agar yang biasa diambil warga juga pada mati,” keluhnya.

Terangnya lagi, warga nelayan itu juga sempat meminta pihak Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang berkantor di Binuangeun agar menutup perusahaan, namun hingga saat ini aktivitas tambak udang masih beroperasi.

“Saya pernah ngobrol dan meminta sama orang DKP agar menutup tambak udang itu, tapi katanya itu bukan kewenangan DKP Provinsi. Katanya dari provinsi mah tidak keluar izinnya, tapi izin itu ke luar dari dari Kabupaten,” terangnya.

Kendati demikian, kalau benar pemicunya dari perusahaan tambak itu, ia dan para nelayan lain berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah. Dalam hal ini nelayan setempat juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak serta merta membiarkan begitu saja kegiatan yang diduga merusak lingkungan tersebut

“Kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambak udang itu. Aktivitas perusahaan sudah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan kami. Jika tetap dibiarkan, beberapa tahun lagi kami para nelayan akan kehilangan mata pencaharian,” paparnya.

Diketahui, akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan (Baksel) marak berdiri perusahaan tambak penangkaran udang yang berdiri di sepadan pantai. Untuk di Desa Muara perusahaan tambaknya itu milik PT Persada Karya Lestari (PKL). Mirisnya, industri budidaya udang itu ditenggarai tidak melengkapi ijin pembuangan limbah ke laut.

Beberapa waktu lalu, Kepada BANPOS, Humas perusahaan tambak PT PKL, Didi Sumardi mengaku bahwa ijin pembuangan limbah perusahaannya masih dalam proses.

“Iya, ijinnya mah kita udah lama ngajuin. Tapi katanya masih terkendala teknis dan situasi covid, jadi belum keluar ijinnya. Tapi untuk pembuangan limbah ke laut kita tetep pakai filter dan mengikuti sesuai instruksi dari pihak Dinas Lingkungan, jadi gak mungkin mencemari,” katanya. (WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *