LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama Kabupaten Lebak meminta pada seluruh Kantor Urusan Agama di lingkungan Kemenag Lebak mengimbau kepada para calon pengantin yang akan melakukan proses pendaftaran nikah untuk membawa tiga bibit pohon.
Imbauan bernomor. 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022 tertanggal 22 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak Badrusalam tersebut beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut setiap KUA diminta mengimbau kepada para calon pengantin yang akan melakukan proses pendaftaran nikah membawa tiga bibit pohon.
“Dalam pelaksanaan proses pendaftaran bagi calon pengantin pada KUA kecamatan, saudara untuk mengimbau kepada catin (Calon pengantin-red)/keluarga catin untuk membawa atau memberikan shodaqoh 3 buah bibit pohon besar,” katanya pada bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Bibit pohon yang dibawa oleh calon pengantin (Catin) tersebut nantinya ditanam di wilayah masing-masing calon pengantin. Menurutnya, dalam pelaksanaan penanaman bibit pohon tersebut, calon pengantin agar berkoordinasi dengan camat dan Kepala Desa / Kelurahan di wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya
Imbauan yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak yang beredar di media sosial ditanggapi beragam warganet dan masyarakat.
Kepala Kemenag Lebak Badrusalam kepada wartawan menjelaskan, hal tersebut sebatas imbauan kepada calon pengantin dan bukan yang bersifat wajib.
“Ini bukan wajib, hanya sebatas imbauan. Jadi bukan wajib ya,” kata Badrusalam, Kamis (20/1).
Imbauan kepada calon pengantin untuk memberikan bibit pohon dalam proses pendaftaran nikah merupakan upaya Kemenag Lebak mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terutama tanah yang rawan longsor. Kepedulian lingkungan kata Badrusalam perlu peran serta semua pihak.
“Kenapa tidak masyarakat khususnya calon pengantin ikut andil dengan kondisi lingkungan, karena banyak tanah di kita rawan longsor. Apapun bibit pohonnya silahkan tidak ditentukan membantu penghijauan,” katanya.
Badrusalam menjelaskan, sebenarnya imbauan serupa kepada calon pengantin bukan hanya di Kabupaten Lebak saja. Di beberapa daerah, imbauan tersebut juga sudah lebih dulu dilakukan.
“Sekali lagi ini hanya imbauan, yang mau silahkan dan yang tidak mau enggak apa-apa, dan catat ya ini bukan jadi salah satu syarat pendaftaran nikah,” pugkasnya.
(CR-01/PPBN)
Tinggalkan Balasan