Puluhan Minimarket Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Cilegon

CILEGON, BANPOS – Adanya 24 waralaba yang belum berizin yang disampaikan oleh Disperindag Kota Cilegon di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing pada 12 Januari 2022 lalu di Ruang Rapat DPRD Cilegon, kini Manajemen Indomaret dan Alfamart buka suara.

Government Relation PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Burhanuddin mengungkapkan dari delapan toko franchise Alfamart yang disebutkan belum berizin, kini menjadi 7 toko karena ada 1 toko yang akan ditutup pada Februari mendatang.

Menurut Burhanuddin, penyebab tujuh toko yang merupakan franchise Alfamart itu belum mengantongi izin lantaran pemilik toko memiliki keterbatasan pengetahuan dalam mengurus perizinannya.

“Untuk yang sedang berproses sendiri itu yang franchise memang ada kendala mungkin di perizinan, karena dengan NIB sendiri kadang-kadang masih ada yang belum paham,”
katanya saat RDP antara Komisi I, Komisi IV, DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag dan manajemen pihak minimarket di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (24/1).

Meski demikian, pada hearing kali ini keduanya kompak berjanji untuk menyelesaikan perizinan 22 waralaba yang sebelumnya 24 itu dalam waktu 2 bulan.

Hal senada, dikatakan Bidang Perizinan PT Indomarco Pristama Mugo. Ia mengatakan, dari 24 waralaba itu Indomaret disebutkan memiliki 16 toko yang belum berizin. Namun jumlah itu diklarifikasi menjadi 15 toko. Pasalnya, ada 1 toko yang ditutup pada 26 Desember 2021 kemarin karena kurang menguntungkan.

Mugo tak membantah bahwa Indomaret memang memiliki 15 toko yang belum berizin. Dari jumlah tersebut diketahui merupakan milik perorangan atau franchise. “Begitu kami dapat informasi dari bapak Disperindag, kami segera mengkomunikasikan itu untuk segera mengurus sesuai dengan arahan DPMPTSP karena minimarket berbasis risiko rendah harus melengkapi NIB lewat OSS. Itu yang kami terus komunikasikan ke pemilik franchise itu,” katanya.

Diketahui sebelumnya ada 24 dari total 168 waralaba yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin. Namun setelah RDP, jumlah waralaba ilegal itu kini tersisa 15 Indomaret dan 7 Alfamart.

“Kita semua sudah bersepakat selama dua bulan, nanti akan kita kawal dan kita laporkan perkembangannya ke Komisi I dan IV. Mudah-mudahan dapat diselesaikan lebih cepat,” kata Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin.

Dibagian lain, Anggota Komisi IV Baihaki Sulaiman menyayangkan dengan sikap dua perusahaan waralaba tersebut yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi. Menurutnya, hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau di daerah lain sudah ditutup. Tadi kita singgung bahwa sebetulnya ini mencederai keadilan, karena yang lain gak berizin sudah diberangus. Usaha kecil saja mereka harus izin dari kelurahan, sementara mereka yang korporat besar di mana-mana malah bisa eksis di kita, berusaha tanpa izin bahkan ada yang sudah sampai tutup gak berizin. Itu mencederai keadilan masyarakat,” ucapnya.

Namun, Baihaki bersyukur dalam hearing kali ini berhasil menemukan kesepakatan antara pihak waralaba dan pemerintah untuk menyikapi sejumlah waralaba yang belum memiliki izin.

“Toleransi Kota Cilegon ini cukup tinggi bagi mereka yang sedang berusaha, tapi alhamdulillah rapat hari ini ada putusan diberikan waktu 2 bulan. Nanti kalau belum selesai aja kita rapat lagi, evaluasi hingga mungkin nanti bisa disegel,” tandasnya.

(LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *