SERANG, BANPOS – Kepala Dinkes Kota Serang, Hasanudin, mengklarifikasi terkait dengan keengganan pihaknya melakukan fogging pada kasus demam berdarah.
Menurutnya, jika memang terjadi kasus demam berdarah, warga bisa langsung menghubungi Puskesmas setempat untuk melakukan fogging.
“Kalau memang positif, berarti kan sudah dirawat. Ada buktinya juga. Langsung saja itu ke Puskesmas setempat, sampaikan bahwa si anu tinggal di anu, positif DBD. Nanti orang Puskesmas akan datang ke lokasinya,” ujar Hasan melalui sambungan telepon, Rabu (26/1).
Menurutnya, nanti pihak Puskesmas akan melakukan pengecekan tempat, dan melakukan fogging. Sementara pada pernyataan sebelumnya, itu apabila belum ada bukti bahwa terdapat warga yang positif DBD.
“Jadi kalau tidak DBD, maka tidak difogging. Namun kalau positif, maka akan difogging. Karena kan yang membuktikan itu benar DBD, yang menentukan kan petugas kesehatan,” terangnya.
Ia menuturkan, apabila fogging dilakukan tanpa ada bukti bahwa terjadi kasus positif demam berdarah, dikhawatirkan nyamuk Aedes Aegypti yang membawa virus demam berdarah, malah resisten terhadap fogging. “Kalau bukan, takutnya nanti malah resisten,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan