SERANG, BANPOS – Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tersandung kasus pelecahan seksual, KH, melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, mendaftarkan gugatan melalui PTUN Serang dengan Nomor Perkara 84/G/2021/PTUN.SRG.
Hal yang menjadi gugatan adalah Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik dan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Raden Elang menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat tidak sesuai dengan aturan hukum. Menurutnya, alasan mengajukan gugatan ke PTUN tersebut adalah kedua objek surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum dan Undang-Undang.
“Antara lain Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Sanksi dan Pelanggaran,” ujarnya, melalui rilis yang diterima oleh BANPOS, Sabtu (29/1).
Adapun aturan yang dimaksudkan adalah Poin 6.3.1 Pelanggaran Hukum, yang berisi sebagai berikut, mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika dan jenisnya), dan telah di tetapkan bersalah serta telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh rektor. Poin 6.5 Prosedur dan Penjatuhan, poin ke-4 berisi: Menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan jika laporan mengenai adanya tindakan pelanggaran dapat di buktikan.
Raden menegaskan bahwa Rektor seharusnya membentuk satgas khusus untuk menelusuri kasus ini lebih dalam lagi, sebelum menjatuhi sanksi pada KH.
“Bahwa faktanya klien kami sejauh ini tidak terbukti sebagai pelaku pelecehan, dan pihak Rektor tidak pernah melakukan penelusuran, verifikasi investigasi tentang kebenaran berita tersebut sehingga dalam mengeluarkan kedua objek sengketa, dalam memberikan sanksi terlebih dahulu harus dibentuk satuan tugas,” jelasnya.
Dengan tegas, Raden menyebut bahwa Rektor Untirta menyalahi aturan hukum dalam menangani hal ini. Sebagaimana pasal 13 yang kemudian di bentuk satuan tugas (SATGAS) secara proposional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Saksi dan Pelanggaran, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang tahun 2019 tentang Keluarga Besar Mahasiswa Untirta.
“Sehingga jelas telah bertentangan secara hukum dan Undang-undang karena telah mendahului keputusan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia asas praduga tidak bersalah presumption of innocene pasal 17 dan pasal 18,” tandasnya.
Berdasarkan apa yang telah dijabarkan, kuasa hukum KH pun menuntut hal sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal atau tidak sah :
a. Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.
b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.
3.Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut:
a.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.
b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.
4.Menghukum TERGUGAT untuk merehabilitasi kedudukan PENGGUGAT selaku mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). (MUF)
Tinggalkan Balasan