Penghapusan Honorer, Pemda Wait and See

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), telah resmi menyatakan penghapusan pegawai berstatus honorer mulai yahun 2023 mendatang. Namun, pemerintah daerah masih menunggu kelanjutan dari pemberlakuan aturan itu.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima secara resmi wacana penghapusan pegawai honorer. Menurutnya, hal itu baru merupakan wacana yang diucapkan oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo.

“Pada prinsipnya kota/kabupaten kan menunggu regulasi. Itu kan baru pernyataan dari Menteri Pan-RB saja kan, bahwa tahun 2023 itu harus dihapus,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Jumat (28/1).

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada ketentuan terkait dengan bagaimana tatacara penghapusan honorernya, dan lain sebagainya masih belum diketahui oleh pihaknya. “Apa yang disampaikan oleh pak menteri itu kan berdasarkan PP 48 tahun 2010 tentang tenaga honorer,” katanya.

Sedangkan untuk persiapan Pemkot Serang menghadapi kebijakan penghapusan honorer tersebut, Ritadi mengaku belum ada. Sebab, pihaknya tetap harus menunggu regulasi dari pusat mengenai mekanisme kebijakan tersebut.

“Ya itu kan persiapannya nunggu peraturan dulu, mekanismenya seperti apa. Kalau di PP 49 tahun 2016 tentang PPPK atau PP 48 tahun 2010 tentang honorer, itu kan sudah tidak ada lagi yang namanya pengangkatan honorer atau pembiayaan selain PNS dan PPPK, tidak diperkenankan,” jelasnya.

Namun meski dilarang untuk menambah tenaga honorer, RItadi menuturkan bahwa di beberapa daerah, termasuk Kota Serang, penambahan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang masih terjadi lantaran kebutuhan.

“Memang kekurangan sekali, sehingga masih ada perekrutan tenaga honorer seperti di Satpol PP, di Dishub, di Dinas LH. Nah mereka (honorer) sudah eksis untuk membantu kami dalam menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang merupakan hal yang cukup berat untuk dilakukan. Mengingat Pemkot Serang sudah sangat terbantu dengan keberadaan tenaga honorer, dan membutuhkan SDM dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Nah tentu ini menjadi PR yang berat bagi pemerintah kota, apabila tenaga honorer ini akan dihapus. Perlu solusi yang terbaik terkait dengan hal itu,” terangnya.

Sementara terkait dengan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang, Ritadi menuturkan bahwa pihaknya tidak mendata. Sebab, tupoksi dari BKPSDM hanya mengelola SDM Pemkot Serang yang berstatus ASN.

“BKPSDM itu tidak membawahi itu. Yang dikelola oleh BKPSDM adalah ASN. Kalau untuk honorer itu ada di masing-masing OPD. Jadi semua tersebar, ada yang di Setda, ada yang di Dishub, ada yang di Satpol PP,” ucapnya.

Begitu pula dengan jumlah tenaga honorer yang diterima menjadi PPPK. Menurutnya, sampai saat itu data tersebut masih berada di masing-masing OPD. “Itu belum, saat ini masih tahap pemberkasan. Tapi setahu saya ada staf di Bagian Hukum yang diterima, namun di Disnaker,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Serang, Hamimi, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer yang tersebar di pemerintah kabupaten Serang di luar guru honorer berjumlah sekitar 500 orang. Apabila digabungkan dengan guru honorer, maka jumlah tenaga honorer di Kabupaten Serang berjumlah lebih dari 1.000 orang.

Jumlah tersebut dilihat dari pendaftar PPPK tahun lalu dengan formasi lebih dari 3.000. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mendata secara detail untuk lama masa kerja dan usia dari tenaga honorer se-Kabupaten Serang.

“Karena data yang ada di honorer yang K1, sisa K2, paling itu saja. Kalau data di kami (BKPSDM) tidak ada data rinci berapa tahun bekerja, karena kita data awal saja, itupun dari OPD-nya tidak ada laporan ke kami,” ungkapnya, Minggu (30/1).

Ia menjelaskan, sebagian besar OPD di Kabupaten Serang tidak melaporkan berapa jumlah tenaga honorer yang bekerja. Sehingga pihaknya tidak mengetahui berapa saja jumlah tenaga honorer yang tersebar di OPD-OPD.

Hamami mengaku, jauh di tahun sebelumnya yaitu tahun 2007 pernah ada pendataan honorer. Dimana honorer yang sebutannya TKK atau tenaga kerja kontrak, dimasukkan ke data dan ada juga TKS atau tenaga kerjas sukarela.

“TKK dulu itu kan diangkat langsung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010. Kami ada beberapa yang tidak masuk ke data itu, akhirnya masuk ke data TKS,” tuturnya.

Sejumlah TKS yang merupakan sisa dari pengangkatan PNS tahun 2007 sampai tahun 2010, kemudian dilakukan pendataan kembali. Pada tahun 2014, dilakukan tes untuk pengangkutan CPNS.

“Sekarang kita dapat data yang kisarannya belum diketahui kebenarannya, data honorer saat ini yang kami tahu ada sekitar 500 orang,” katanya.

Menurutnya, data guru honorer dan data tenaga honorer Pemkab Serang pendataannya berbeda. Guru honorer secara otomatis terdata di dapodik yang induknya adalah Kementerian Pendidikan, sedangkan untuk tenaga honorer Pemkab, tidak ada pendataan dalam waktu dekat ini.

Hamami menjelaskan, tahun 2021, jumlah tenaga honorer yang diterima menjadi PPPK adalah formasi guru, dan penyuluh pertanian saja. Sebab, dari formasi yang ditetapkan oleh pusat, hanya dua formasi saja.

“Hanya di tahun 2020, kita perekrutan banyak tenaga honorer di bidang kesehatan. Tapi untuk PPPK, hanya ada guru dan penyuluh pertanian serta pamong,” ucapnya.

Ketentuan penghapusan honorer yang tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK ini, belum ada teknis yang disampaikan secara gamblang, dan membuat tenaga honorer bimbang. Menurutnya, keputusan pemerintah sudah benar, seperti halnya mengintruksikan pendataan tenaga honorer pada tahun 2005, yang mana akan dibiayai melalui APBD atau APBN.

“Semuanya didata, dan ada pengangkatan semuanya. Ada beberapa yang tidak diangkat, karena faktor usia,” ucapnya.

Meskipun demikian, ia menyebut tidak menutup kemungkinan kedepan pun sama. Saat ini sudah beda era, ketika dulu ada PNS dan honorer, di aturan baru disebutkan PNS dan PPPK.

“ASN itu penyebutan untuk PNS dan PPPK di dalamnya, secara otomatis mungkin kedepan sebutan honorer itu tidak ada apakah nanti yang honor sekarang ini akan diangkat menjadi PPPK atau bagaimana, itu nanti petunjuk teknisnya kita menunggu, apakah ini akan tetap diberlakukan penghapusan, kami menunggu kajian dari pusat,” jelasnya.

Hamami mengaku pihaknya belum mengetahui benar atau tidaknya akan dilakukan penghapusan honorer, sebab saat ini baru wacana dari pemerintah pusat. Saat ini, kata dia, pemerintah pusat terkena teguran dari Ombudsman terkait dengan tenaga honorer, yang bekerja di waktu yang sama dengan ASN namun digaji jauh dibawah standar atau dibawah UMR.

“Gaji mereka (honorer) kecil, kerja sama saja dengan PNS, tapi gaji dibawah standar akhirnya Ombudsman mengajukan hal itu ke pusat dan merespon dengan penghapusannya,” katanya.

Ia mengungkapkan sedikitnya cukup terbantu dengan adanya tenaga honorer. Namun untuk mengajukan formasi ASN, tidak mudah karena tergantung dari pemerintah pusat.

“Kita usulkan reformasi sesuai kebutuhan yang ada di daerah, tapi pada kenyataannya, kita hanya dapat formasi sedikit. Karena mungkin kaitannya dengan pembagiannya,” terangnya.

Ia menjelaskan, apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkolaborasi dalam mengangkat honorer menjadi PPPK, tinggal menambah sebagian gaji yang diperuntukkan bagi tenaga honorer tersebut. Sebab, saat ini pun sebagian tenaga honorer sudah digaji melalui APBD.

“Misal yang tadinya gaji honorer, dialihkan saja dengan gaji PPPK. Kalaupun ada penambahan, menurut saya tidak terlalu besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Ahmad Jubaedi menegaskan, kendati sudah ada informasi soal kebijakan penghapusan namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenpan RB.

“Belum ada Juknis Kemenpan. Kita tunggu saja dulu sampai clear payung hukumnya,” kata Jubaedi kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Sementara itu, terkait jumlah honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Cilegon, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Pembinaaan, Kesejahteraan, dan Administrasi Umum BKPP Cilegon Budhi Mustika mengatakan kurang lebih sekitar 4.600 non PNS.

“Kalau untuk data yang diminta kami perlu mengecek kembali dahulu. Yang kami ketahui data non PNS Cilegon adalah lebih kurang 4.600 orang dan ini memang mayoritas honorer yang telah lama mengabdi di Pemkot Cilegon,” katanya.

Budhi menyampaikan, jika diberlakukan maka ada kurang lebih 4.600 tenaga honorer yang akan dihapuskan. Namun, lagi-lagi hal tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Sifatnya kami masih menunggu bagaimana arahan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Adanya kabar tersebut, ujar Budhi, diharapkan tidak mengganggu kinerja para tenaga honorer dalam bertugas. Sebab, BKPP Kota Cilegon masih mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan tersebut.

“Kami minta para honorer untuk semangat bekerja, karena kami terus berupaya yang terbaik untuk memperjuangkan nasib para honorer Pemerintah Kota Cilegon. Sesuai dengan amanat Bapak Walikota Cilegon (Helldy Agustian) dan (Ketua) DPRD Kota Cilegon (Isra Miraj),” tandasnya.

(LUK/MUF/DZH/PBN/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *