Omicron Melonjak, Kota Serang PPKM Level 3

SERANG BANPOS – Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang yang merupakan ibu kota provinsi, berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.

Berubahnya status level Kota Serang itu menjadi satu-satunya di Provinsi Banten. Kota-kota dan kabupaten lainnya di Banten dalam kebijakan perpanjangan PPKM kali ini tetap berstatus Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu untuk wilayah DKI Jakarta, status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan pekan lalu. Begitu pula dengan Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak satupun wilayahnya diterapkan level 3.

Adapun terkait status level 3, salah satunya yaitu aktivitas di pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari ditetapkan kapasitasnya maksimal 50 persen dan operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Secara umum, tak ada penutupan total atau larangan beraktivitas di tempat-tempat seperti mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

Hanya saja untuk di wilayah PPKM level 3 kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid -19.

“Angka kasusnya (positif Covid -19) cenderung meningkat dalam beberapa hari terakhir. Kita harus mengantisipasi datangnya gelombang ketiga dengan taat menerapkan prokes,” kata Andika.

Dikatakannya, di Provinsi Banten sendiri angka kasus positif Covid -19 per 1 Februari kemarin sudah mencapai 2.450 kasus atau meningkat tajam dari waktu sebelumnya yang hanya di angka 1.900 kasus. “Secara nasional bahkan terakhir dilaporkan peningkatannya mencapai 9 kali lipat,” katanya.

Terkait itu, Pemprov Banten sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penurunan persentase pembelajaran tatap muka (PTM) yang sebelumnya sempat 100 persen menjadi 25 persen saja. “Sebelumnya kami sempat turunkan ke 50 persen, tapi perkembangannya terus memburuk kami turunkan lagi ke 25 persen,” ujarnya.

Pemprov Banten masih akan terus memantau atau mengevaluasi PTM menjadi kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika diperlukan, setelah melihat perkembangan kenaikan angka kasus positif Covid -19 yang di antaranya tercermin pada angka BOR atau bed occupancy ratio baik di bangsal perawatan maupun di ruang-ruang ICU rumah-rumah sakit di Provinsi Banten.

Ia meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi. Menurutnya, prokes yang merupakan kunci menangkal penyebaran Covid-19 juga akan kembali di monitor oleh Pemprov Banten bersama TNI/Polri sebagaimana sebelumnya dengan didasarkan kepada regulasi pemerintah pusat dan Pemprov Banten sebelumnya terkait dengan kepatuhan prokes yang disesuaikan dengan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah bersangkutan.

“Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level 3,” katanya.

Peningkatan tren kasus positif di Kota Serang membuat Pemkot Serang mendesak Pemprov Banten dan Pemkab Serang, agar tidak terus menerus melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Sebab keduanya berkantor di wilayah Kota Serang, dan berpotensi terjadi penularan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa sejumlah daerah tengah mengalami tren kenaikan kasus penularan Covid-19. Termasuk di Kota Serang, yang diketahui sejumlah pasien terkonfirmasi positifnya merupakan pegawai instansi vertikal dan OPD pemerintah.

“Makanya, kami meminta Pemkab Serang dan Pemprov Banten untuk mengurangi aktivitas ke luar daerah. Karena semuanya kan ada di Kota Serang,” ujarnya di Puspemkot Serang, Rabu (2/2).

Menurutnya, sejumlah pegawai ASN di lingkungan Pemkot Serang Serang yang terkonfirmasi positif Covid-19, telah diketahui oleh Walikota Serang, Syafrudin. “Ada beberapa yang positif, dan pak wali juga tahu kebanyakan memang dari instansi vertikal yang konsul ke Jakarta,” tuturnya.

Nanang mengatakan, apabila dilihat dari sisi penyebaran Covid-19, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang paling banyak kasus. Sementara di Kota Serang terbilang cukup landai penyebaran Covid-19. “Kalau kami (Kota Serang) sebetulnya, relatif lebih kecil dibandingkan kota-kota lain,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Serang tetap akan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terutama usia 6 sampai 11 tahun, atau setingkat sekolah dasar (SD).

“Memang kan kami belum melakukan itu (vaksin), karena mereka sudah dapat vaksin terlebih dahulu. Jadi baru kami lakukan sekarang,” katanya.

Termasuk mengejar vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (Lansia), karena hingga saat ini baru tercapai 50 persen, yang seharusnya sudah 60 persen. “Kami juga sudah meminta kepada para pejabat agar berpartisipasi, sehingga dapat berjalan,” ucapnya.

Kabid Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa memang terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang. Hingga 31 Januari kemarin, tercatat sebanyak 15 warga Kota Serang yang terkonfirmasi positif yang dirawat di Rumah Sakit.

“Per tanggal 31 Januari, 15 pasien dirawat di rumah sakit, dan 248 pasien menjalankan isolasi mandiri karena bergejala ringan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui apakah dari pasien yang terkonfirmasi positif tersebut merupakan pasien varian Omicron atau bukan. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil uji lab.

“Itu varian Omicron atau tidaknya itu masih menunggu. Informasi terakhir masih menunggu hasil lab untuk pasien yang probable Omicron,” ucapnya.

Arif menuturkan, banyaknya pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, bahwa untuk pasien yang bergejala ringan cukup menjalankan isolasi mandiri saja.

“Memang untuk kasus pada Januari lalu itu mayoritas menjalankan isolasi mandiri. Memang aturan dari pusat untuk yang bergejala ringan, cukup menjalankan isolasi mandiri di rumah, tidak perlu dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Untuk penularan yang terjadi, berdasarkan hasil tracking Satgas Covid-19 Kota Serang, terjadi akibat adanya transmisi lokal maupun karena adanya perjalanan ke luar daerah.

“Ada transmisi lokal dan ada yang terpapar setelah bepergian. Seperti pada kasus SMPN 1, berdasarkan informasi dari Dinkes, itu terjadi setelah melakukan perjalanan ke luar kota,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa banyaknya pasien yang terkonfirmasi positif namun hanya bergejala ringan, merupakan imbas dari suksesnya vaksinasi di Kota Serang. Sebab selain membentuk herd immunity, manfaat dari vaksin agar ketika terpapar maka tidak terlalu parah.

“Tentu kami selaku Satgas Covid-19 mendorong agar masyarakat yang masih belum divaksin, terutama para lansia, agar mengikuti vaksinasi. Supaya capaian vaksinasi kita meningkat dan terbentuknya herd immunity,” tandasnya.

(RUS/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *