Bersama Aparat, Ratusan Tokoh Agama dan Warga Tertibkan Warem di Bayah

BAYAH, BANPOS – Sejumlah tokoh agama dan masyarakat Lebak Selatan (Baksel) beramai-ramai mendatangi kawasan warung remang-remang (Warem) di sekitar Cipanengah dan Pulomanuk Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kamis (3/2). Mereka datang dalam rangka mengawal aparat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menertibkan dua area yang diduga kerap dijadikan tempat hiburan esek-esek di Baksel itu.

Salah seorang perwakilan tokoh agama, Asep Kusuma kepada BANPOS mengapresiasi langkah Pemkab Lebak yang mengabulkan aspirasi yang disampaikan warga masyarakat Baksel untuk menutup modus praktik prostitusi di sana.

“Beberapa hari lalu kami beraudiensi dengan Pemkab Lebak, dalam audiensi itu kami minta ditegakkannya Perda Nomor 6 Tahun 2003. Alhamdulillah langsung direspon dan direalisasikan hari ini dengan penertiban,” ujar Asep.

Menurutnya, dengan ditertibkan Warem di kawasan Cipanengah dan Pulomanuk dari praktik yang diduga amoral, diharapkan bisa menjadi pemicu dalam menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2003 secara menyeluruh di Kabupaten Lebak.

“Alhamdulillah, dengan diresponnya aspirasi kami, ke depan semoga kawasan Bayah ini menjadi tonggak diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2003,” tutur Kiyai berambut gondrong menjelaskan.

Sementara, Kasatpol PP Kecamatan Bayah, Nanto membenarkan giat penertiban lokasi Warem dan tempat hiburan luar di dua tempat, yakni Pulomanuk dan Cipanengah.

“Iya benar, guna penertiban bersama Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Warem di Cipanengah dan Pulomanuk tidak boleh beroperasi lagi atau tidak boleh ada kegiatan sejenis lagi,” paparnya kepada BANPOS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama tokoh masyarakat dan ulama beraudiensi dengan Asda 1 Pemkab Lebak terkait maraknya peredaran miras dan kemaksiatan di Baksel, Kamis lalu (27/1). Pasalnya, banyak informasi peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah Lebak yang harus segera ditertibkan.

Dalam audiensi tersebut mengemuka terkait implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2003 tetang Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.

Ketua Umum IMC, Juliana Batubara mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi masyarakat dan ulama untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Lebak dalam menyikapi persoalan maraknya peredaran Miras dan Prostitusi.

“Beberapa kali kita dikunjungi kiyai ke sekretariat untuk bersama menyikapi persoalan-persoalan amoral. Dan kami mengambil jalan audiensi yang menurut kami ini jalan terbaik agar pemerintahlah yang mengambil tindakan,” katanya.

(WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *