Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

LEBAK, BANPOS – Hektaran sawah milik diduga tercemar limbah pasir, ratusan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Kamis (3/2).

Dalam aksinya, warga menuntut pengusaha tambang pasir di block Rahong untuk melakukan normalisasi kembali sawah yang sudah tercemar limbah pasir, ganti rugi lahan masyarakat tanpa pandang bulu, cabut izin usaha pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab, dan pemerintah daerah harus tegas menyikapi persoalan tambang pasir (galian C).

Warga menyebut puluhan hektar sawah tidak lagi bisa ditanami padi akibat adanya limbah galian pasir yang menimbun area persawahan warga. Koordinator aksi Rahmat mengatakan, ada sekitar kurang lebih 87 hektar persawahan milik warga di Desa Mekarjaya yang terdampak limbah pasir, sehingga area persawahan warga tidak bisa lagi ditanami padi seperti biasanya.

“Dalam satu hektar biasanya petani bisa menghasilkan sekitar 5 ton gabah. Tetapi, setelah sawah mereka terkena dampak limbah pasir, hasil panen padi menjadi minim, dalam satu hektar satu kuintal pun tidak mencapai. Bahkan banyak sawah warga yang tidak bisa lagi ditanami,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, kondisi tersebut sudah terjadi sekitar 6 tahun lamanya, dimana area persawahan milik warga terdampak limbah pasir tidak lagi produktif dan tidak lagi bisa ditanami padi. Jika dikalkulasikan dalam kurun waktu sekitar 6 tahun tersebut, kerugian warga atau petani di desa tersebut sekitar Rp 17.400.000.000.

“Warga sebelumnya sudah melakukan rapat terbatas bersama pihak berwenang dan menghasilkan sejumlah solusi diantaranya melakukan normalisasi, dan akan melakukan pembenahan serta survey. Namun, hal itu tidak dilakukan, padahal sudah ada kesepakatan antara warga dan para pengusaha tambang pasir,” jelasnya.

Ini tentunya ungkap Rahmat, membuat masyarakat yang terdampak limbah pasir seperti tidak di pedulikan. Sementara para pengusaha tambang pasir sampai sekarang masih terus beroperasi dan tanpa memperdulikan dampak yang negatif yang ditimbulkan yang tentunya merugikan warga masyarakat.

“Karena mayoritas warga Desa Mekarjaya adalah petani, maka kami minta keadilan kepada para pihak yang berwenang. Jika ini tidak segera dilakukan pembenahan dan dibiarkan maka pastinya akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.

Jika warga menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap terhadap pengusaha tambang pasir atau galian C sambung Rahmat, maka adalah hal yang wajar dan harus menjadi kewajiban pemerintah untuk menjawab keresahan masyarakatnya.

“Kami juga meminta ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas limbah pasir yang menggenangi area persawahan warga yang berjalan selama 6 tahun, serta normalisasi akses jalan dan sawah masyarakat yang terkena limbah pasir tersebut,” pungkasnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim yang menemui warga pengunjuk rasa mengatakan, tuntutan normalisasi sungai yang disampaikan oleh masyarakat tentunya masih ada waktu untuk direalisasikan.

“Iya masih ada waktu kan untuk melakukan normalisasi sungai itu. Tentunya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindaklanjuti dan disampaikan kepada pengusaha tambang pasir yang masih beroperasi disana, dan kami minta masyarakat untuk bersabar,” katanya.

(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *