SERANG, BANPOS – Mantan pejabat eselon IV di Sekretariat Dewan (Setwan) yang kini menjabat Kepala UPTD Samsat Balaraja pada Bapenda Banten, Ali Hanafiah sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dengan cara dicicil.
Kepastian Ali Hanafiah yang mendapat promosi jabatan dari eselon IV ke III pada tahun 2021, diketahui sebelumnya masih menunggak temuan LHP BPK tahun anggaran 2015 lalu atas kegiatan publikasi di Setwan Banten sebesar Rp2,6 miliar tersebut baru melunasinya pada Jumat pekan lalu (4/2).
Pelunasan kekurangan uang miliaran rupiah hampir tujuh tahun itu telah disetorkan Ali Hanafiah ke Kas Daerah, dan melampirkan bukti penyetorannya ke tim auditor Inspektorat Banten di hari itu juga.
“Iya, betul. AH tadi (Jumat siang, 4/2), datang menyerahkan bukti setoran ke inspektorat Banten,” kata salah satu sumber di Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya.
Ali Hanafiah, lanjut sumber tadi terpaksa harus menyetorkan kekurangan kerugian negara, lantaran oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diberi waktu paling lambat tanggal 12 Februari mendatang.
“Jadi AH ini pada waktu dipanggil ke rumah gubernur di Pinang Kota Tangerang pada Bulan Januari lalu, selain dinasehati juga digertak. Agar ada itikad baik melunasi kekurangan kerugian negara,” katanya.
Sepertinya gertakan dari WH membuat Ali Hanafiah kalang kabut, ditambah tim dari Kejati Banten, beberapa waktu lalu telah memanggilnya, serta meminta dokumen resmi kepada Pemprov Banten, atas proyek publikasi dengan pagu anggaran Rp21,5 miliar itu.
“Siapapun orangnya, kalau sudah ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum, pasti orang tersebut akan melunasinya. Daripada masuk penjara, apalagi karier AH ini lumayan bernasib baik, dari eselon IV langsung moncer promosi ke Samsat. Semua orang juga tahu, mereka yang di Samsat atau di Bapenda bukan pegawai kaleng-kaleng, entah itu anak pejabat atau memang ada sesuatu lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyayangkan lamanya proses pengembalian uang miliaran rupiah kerugian negara oleh AH. Pasalnya,jika uang tersebut masuk deposito atau dikeluarkan untuk pembangunan proyek masyarakat, manfaatnya sangat dirasakan.
“Kecewa juga setelah ramai di pemberitaan dan ada proses di Kejati Banten, uang Rp2,6 miliar itu baru dikembalikan ke kas daerah,” kata Uday.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menghadiri rapat paripurna mengaku meminta kepada Ali Hanafiah untuk menyelesaikan temuan LHP BPK Banten tahun 2015.
“Sudah ditindaklanjuti, tidak hanya temuan di Setwan tahun 2015, tapi semua temuan. Dan permintaan Pak Gubernur (WH) seperti itu, harus diselesaikan, dan tindak lanjuti. Sesuai batas ketentuan,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dihubungi melalui telepon genggamnya, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. “Wait and see (tunggu dan melihat),” kata Ivan singkat.
Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban pesan tertulis yang dikirim BANPOS, terkait dengan pelunasan kerugian negara oleh AH.
Diberitakan sebelumnya, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan Banten ditemukan dalam LHP BPK , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar.
Sementara Kejati Banten sebelumnya telah memanggil lima orang pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten. Mereka yang dimintai penjelasan oleh kejati adalah, Ali Hanafiah Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.
(DZH/RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan