Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang yang masih berada di zona merah kepatuhan terhadap Undang-undang (UU). Bahkan penilaian tahun ini, lebih anjlok dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu terungkap pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kota Serang. Pemberian hasil penilaian itu dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatKepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

uhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 70 produk layanan administrasi di lingkungan Pemkot Serang, diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019, dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning, namun nilai Kota Serang masih cukup tinggi yaitu 78,35.

“Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya,” ujar Dedy, Jumat (11/2).

Diketahui, terdapat empat OPD yang menjadi perhatian pihaknya yakni Dindikbud, Dinkes, DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Serang. Dari empat OPD tersebut, hanya Disdukcapil saja yang berada di zona hijau, sementara sisanya berada di zona kuning dan merah.

Adapun rinciannya yakni Dindikbud penilaian 40,49 zona merah, Dinkes 41,87 zona merah, DPMPTSP 68,43 zona kuning, dan Disdukcapil 87,13 masuk ke dalam kategori zona hijau.

Dedy pun berharap agar Pemkot Serang dapat meningkatkan penilaian tahun ini, dengan memperbaiki berbagai komponen yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai kepatuhan dapat meningkat ke zona hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut harus ditanggapi dengan serius. Sebab hal itu menggambarkan bagaimana pelayanan publik di Kota Serang.

“Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata,” ujar Syafrudin.

Syafrudin pun menegaskan bahwa untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ia menekankan bahwa standar pelayanan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.

“Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

Syafrudin pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten, yang telah memberikan penilaian tersebut secara faktual. Sehingga pihaknya bisa melakukan perbaikan demi Kota Serang.

“Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *