SERANG, BANPOS- Puluhan hektar lahan di Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang rencananya akan dibangun Taman keanekaragaman hayati (Kehati) Provinsi Banten. Saat ini proses tersebut tengah dilakukan penjajakan antara pemprov dengan sebuah yayasan dan Pemkab Serang.
“Kami sedang melakukan penjajakan untuk melakukan kerja sama dengan Yayasan Kehati untuk pembuatan Taman Kehati Provinsi Banten di lokasi ini,” kata Wakil Gubeenur Banten Andika Hazrumy didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada pers, kemarin.
Dikatakan Andika, selain dengan Yayasan Kehati, kerja sama pembuatan Taman Kehati ini juga akan melibatkan Pemkab Serang karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Serang. Adapun luas lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Taman Kehati tersebut seluas 27 hektar. “Pada tahap awal ini lahan yang sudah siap ada 10 hektar milik Haji Embay (Tokoh Masyarakat Provinsi Banten Embay Mulyasyarif) yang akan beliau hibahkan,” kata Andika.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banten Wawan Gunawan menambahkan, pembangunan Taman Kehati tersebut direncanakan dapat dimulai pada tahun anggaran 2023 dengan rencana pengajuan anggaran DED atau detail engineering design pada tahun anggaran 2022 perubahan. “Tentu saja kita kajian dulu sekarang dan untuk DED nya Insya Allah kita ajukan di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) perubahan tahun ini,” kata Wawan.
Dikatakan Wawan, Taman Kehati Provinsi Banten tersebut nantinya akan ditanami sejumlah jenis tanaman langka atau khas Provinsi Banten dengan tujuan untuk pelestarian dan pendidikan. “Selain tanaman kita juga akan menangkarkan jenis-jenis hewan tertentu sehingga ekosistem lingkungannya terjaga seduai dengan tujuan konservasi lingkungan yang dimiliki Taman Kehati itu sendiri,” kata Wawan.
Untuk diketahui, Taman kehati sendiri merupakan sebuah kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar Kawasan hutan. Program pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Keanekaragaman Hayati.
Taman Kehati memiliki potensi yang besar untuk melestarikan tumbuhan, terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
(RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan