Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

CILEGON, BANPOS – Upaya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021, mendapat banyak dukungan. Kejari diminta untuk mengusut kasus itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Salah satu dukungan datang dari anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak agar orang-orang yang ikut terlibat bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan harus dijalankan, jangan pandang bulu. Mau itu (Anggota) dewan, mau itu pegawai BPRS, ya harus diusut. Dengan dia menandatangani kredit itu, ada konsekuensi ketika dia tidak melakukan kewajibannya,” ujar Edison kepada BANPOS saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/2).

Menurutnya, kasus di BPRS CM merupakan dari adanya sejumlah transaksi pinjam-meminjam yang mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Masalah menjadi lebih besar ketika kesepakatan soal pembayaran dilanggar karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan kredit macet.

“Ketika dia delay (menunda) bayar, ada konsekuensinya dan kita harus mendorong seperti itu (Penegakan hukum). Jadi jangan pandang bulu, kan sebenarnya (anggota) dewan-dewan terdahulu juga banyak yang terlibat disana,” ungkapnya.

Ia pun merasa aneh lantaran kredit macetnya mencapai 42 persen dari total aset yang dimiliki oleh BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

“Kredit macetnya sampai 40 persen atau Rp44 miliar dari aset yang dimiliki oleh BPRS sendiri yaitu Rp105 miliar, makanya saya aneh itu,” akunya.

Dengan adanya pengusutan dan berbagai penyitaan yang dilakukan Kejari Cilegon, ia berharap kedepan BPRS CM bisa jauh lebih baik lagi dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Cilegon. Karena, perushaaan pelat merah itu berjalan menggunakan uang rakyat Cilegon yang seharusnya tidak dipermainkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Itu namanya penggelapan, pinjem nggak bayar itu namanya penggelapan. Mereka punya uang tapi niatan bayar ngga ada ngga mau. Itu saya rasa harus ditegakkan harus dijalankan itu peraturan jangan pandang bulu. Kalau tidak membayar ada konsekuensi diambil hartanya,” terangnya.

Anggota DPRD Kota Cilegon ini mendukung Kejari Cilegon agar mengusut sampai tuntas kasus yang ada di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

“Kejaksaan sudah benar, saya setuju banget karena apa, untuk mempertanggungjawabkan di dunia daripada dia mempertanggungjawabkan di akhirat,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pasca adanya penyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

Diketahui aset-aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut.

“Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

(LUK/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *