CILEGON, BANPOS – Tahanan kasus narkoba berinisial AA (21) diduga ditemukan tewas di sel tahanan Polres Cilegon, Selasa (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, jenazah memiliki sejumlah memar dan lebam.
Pengacara Keluarga mendiang AA, Muhibudin mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, mereka mendapatkan informasi bahwa AA meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB.
“Semalam sekitar jam 9 jam 10 malam (mendapatkan informasi),” kata Muhibudin kepada awak media saat ditemui di RSUD Cilegon, Rabu (16/2).
Lebih lanjut ia menyatakan, pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Cilegon kepada saudara AA. Ia menyebut, ada pihak keluarga yang menduga ada tindak pidana narkoba dan dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.
“Kemudian keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Cilegon, yang kemudian keluarga menerima kabar bahwa diduga si korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga meminta jenazah diautopsi di RSUD Cilegon, untuk meminta hak-haknya dalam rangka mencari sebuah pembuktian pembenaran. Menurutnya, proses autopsi itu bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkapkan apakah memang adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Polres Cilegon atau tidak, atau memang adanya penelantaran yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam hal ini kepada tahanan.
“Oleh karena itu, ini pihak keluarga sedang melakukan upaya-upaya mencari sebuah pembenaran agar mendapatkan sebuah kepastian dan keadilan,” terangnya.
Lebih jauh, menurut cerita dari keluarga, disebutkan adanya beberapa memar dan lebam pada tubuh AA.
“Tetapi untuk kepastiannya hari ini akan dilakukan autopsi sehingga kita pun akan menjadi tahu menjadi terang apa sih yang terjadi dengan korban,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengaku pihaknya mendapatkan informasi tahanan tersebut pingsan di dalam rumah tahanan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami informasikan bahwa Polres Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB malam hari mendapatkan informasi ada salah satu tahanan kita pingsan atau sakit, kami arahkan untuk pemeriksaan kesehatan kemudian pada saat diperiksa di Polres,” katanya.
Sigit mengatakan, berdasarkan informasi, kondisi mendiang AA saat itu masih ada nadi dan masih hidup. Kemudian mendiang AA diberikan pertolongan secepatnya dan dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu rumah sakit RSKM.
“Jarak rumah sakit dengan Polres, jaraknya cukup dekat. Setelah sampai di Polres, diketahui pemeriksaan awal di IGD, korban atau tahanan kita ini sudah kehilangan nyawa, sehingga untuk memperjelas bagaimana penyebabnya kami sebagai penegak hukum tentunya atas persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi penyebabnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tahanan tersebut adalah tahanan perkara narkoba yang diproses oleh Satnarkoba. Kemudian pada hari Selasa pukul 15.30 WIB, setelah pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan di Polres Cilegon.
Sigit mengungkapkan, terlebih dahulu dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan serah terima antara penyidik dan Tahti dalam keadaan sehat, dan keadaan bagus. Setelah masuk tahanan, baru pada malam harinya ia mendapatkan informasi dari petugas piket kalau tahanan tersebut dalam keadaan pingsan.
“Kita memberikan pertolongan, namun Allah menghendaki lain. Kami segera menghubungi pihak keluarga sepakat kami akan melakukan proses pemeriksaan untuk mengetahui penyebabnya kematian daripada korban,” tandasnya. (LUK/MUF)
Tinggalkan Balasan