Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

SERANG, BANPOS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini berbentuk fisik akan digantikan dengan KTP berbasis digital yang bisa diakses melalui gawai dengan aplikasi Digital Id. Digitalisasi data diri ini dimaksudkan agar publik tidak perlu repot membawa dokumen berbentuk fisik lagi.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, mengungkapkan bahwa penerapan Digital Id ini ditarget bulan April mendatang. Secara bertahap, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba digitalisasi ini sejak tahun lalu.

“Uji cobanya masih berlangsung di 50 kabupaten/kota, yang dilakukan Kemendagri, berita soal itu dimuat Desember 2021 lalu,” ungkapnya, kemarin.

Jajang menuturkan bahwa digitalisasi data diri ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada April mendatang. Dimana, KTP nanti tidak lagi berbentuk kartu seperti saat ini.

“KTP yang sekarang berbentuk kartu, itu tidak akan ada lagi, akan hilang secara bertahap, diganti dengan namanya Digital Id,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan data diri digital akan menggunakan sistem scan barcode. Kata dia, data KTP akan ada di gadget, hampir seperti peduli lindungi.

“Di dalamnya ada menu-menu, ada menu kartu keluarga, Akte, KTP, KIA, dan seterusnya. Caranya nanti scan barcode seperti peduli lindungi,” terangnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sasaran utama penggunaan aplikasi Digital Id ini adalah pengguna smartphone. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, tidak dipaksakan menggunakan Digital Id.

“Rencananya mulai April sudah dilakukan secara bertahap, terutama bagi pengguna smartphone, yang ga punya smartphone ya ga dipaksa juga, karena kan ini secara bertahap,” ungkapnya.

Diakhir ia mengatakan, penggunaan aplikasi Digital Id ini akan mengurangi limbah kertas, sisa dari percetakan. Dengan penerapan Digital Id nanti, blanko KTP sudah tidak menjadi masalah lagi, karena tidak dicetak lagi.

“Jadi yang dicetak itu sebenarnya sudah berkurang ya, nantinya pengguna Digital Id ini harus memiliki arsip data diri secara digital, untuk menghindari resiko kehilangan smartphone-nya. Harus punya arsip, back up digital, jadi nanti bukti fisik KTP berganti dengan QR code,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendagri tengah melakukan uji coba penerapan identitas digital di sejumlah kabupaten/kota. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba ini dilakukan di 50 kabupaten/kota.

“Masih uji coba tahun ini. Misal yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung,” katanya di Jakarta, Jumat (31/12).

Dia mengatakan identitas digital ini berlaku baik yang sudah memegang e-KTP maupun baru wajib KTP. Di mana dengan adanya identitas digital ini tidak ada pencetakan fisik e-KTP. Nantinya e-KTP bisa diakses secara digital melalui kode verifikasi dan QR code.

“Bukan cetak fisik, e-KTP dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) Foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” ucapnya.

(MG-03/MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *