SERANG, BANPOS – DPP APDESI melakukan audiensi dengan kementerian Desa PDTT yang diterima langsung oleh Gus Mentri dan Sekjen, Rabu (23/2). Dalam audiensi tersebut, APDESI menyampaikan sejumlah aspirasi yang disambut oleh Mentri.
Ketua DPP APDESI, Surta, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan ke Gus Menteri, salah satunya yaitu terkait dengan Relaksasi Perpres 104, pasal 5 ayat 4 poin a. Ia mengaku telah mendapatkan jawaban langsung sesuai surat dari BPK.
“Pada dasarnya, ketika desa tidak bisa menyerap BLT DD minimal 40 persen dan melakukan realokasi anggaran agar sisa dana desa untuk BLT DD dikembalikan ke desa dengan rekomendasi Bupati,” ujarnya.
Surta menjelaskan, untuk teknis dari jawaban Gus Mentri, DPD APDESI diarahkan agar membuat surat edaran kepada masing-masing ketua DPC, agar berkirim surat ke Bupati, untuk merekomendasikan sisa anggaran BLT DD yang tidak terserap 40 persen, agar dikembalikan ke desa masing-masing.
“Kami juga menyampaikan, Kementerian desa agar bisa mengalokasikan anggaran Rumah tangga desa yang bersumber dari dana desa,” tuturnya.
Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan aset PNPM. Agar diakuisisi menjadi aset Bumdes Bersama, sesuai amanat PP no 11 tentang Bumdes dan Bumdes bersama.
“Kemendes dalam membuat sebuah regulasi dan kebijakan agar melibatkan partisipasi Apdesi untuk menghadirkan kolaborasi dan sinergitas,” tandasnya. (MUF)
Tinggalkan Balasan