CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial HF dan NM. Diketahui kedua pelaku
menjual korban dengan inisial PM (17) seharga Rp 1,5 juta untuk dijadikan Pekerja Seks
Komersial (PSK).
Pelaku HF merupakan warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar
Provinsi Riau dan NM warga Cempaka Putih Barang, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta
Barat.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dengan awalnya ditawari pekerjaan
oleh kedua pelaku di sebuah butik di Kota Serang melalui media sosial. Namun, saat kedua
pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB untuk
membawa korban, ibu korban selaku pelapor tidak mengijinkan. Akan tetapi, tanpa
sepengetahuan ibu korban, korban akhirnya dibawa oleh kedua pelaku.
“Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi
pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah
ke Pekanbaru Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang,
Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru," kata AKBP Sigit saat Konferensi Pers di
Mapolres Cilegon, Selasa (8/3).
Mengetahui anaknya dibawa ke Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, Rabu 16 Februari 2022 pukul
15.00 WIB ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak
pidana penculikan pada awalnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menggunakan IT maupun
secara konvensional dengan memeriksa empat orang saksi kemudian berangkat ke Pekanbaru.
“Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di
pemukiman, mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru
yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap
tempat makan tersebut,” tuturnya.
Beruntung, berdasarkan hasil pemeriksaan korban belum sempat melayani pria hidung belang
karena selalu menolak. Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon
dan dipertemukan dengan orang tua korban.
Lebih lanjut AKBP Sigit menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim
Polres Cilegon unit PPA di-back-up oleh Resmob pada Kamis, 3 Maret 2022 melakukan
penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan pelaku berinisial
NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni.
“Untuk kedua pelaku yang menjual dan mengantar ke Pekanbaru tadi inisial HF dan NM
dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang. Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan pidana
paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 unit handphone, dan 1
lembar hasil print out rekening BCA.
AKBP Sigit mengaku pihaknya tengah mendalami kedua pelaku ini apakah sebelumnya pernah
melakukan tindak pidana yang sama untuk dikirimkan ke tempat lain, atau pelaku-pelaku ini
terkait dengan jaringan lainnya.
“Termasuk mendalami uang Rp 1,5 juta itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja. Tentunya
sebagai pertanggung jawaban akan kami kejar barang bukti uang yang sudah dipakai atau
dibelikan barang apa oleh pelaku,” katanya.
Mantan Penyidik KPK ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon maupun Banten
umumnya untuk bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya dengan tawaran
pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.
"Kemudian peranan orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya. Jadi sebagai
orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja setidaknya orang tua ini punya peranan
penting dalam menentukan pilihan anak, jangan sampai terjerembab dengan hal yang tidak
jelas," tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan