Tahapan Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dituding Ganjil

SERANG, BANPOS – Proses dua lelang jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten diprotes. Alasanya, tahapan tersebut dianggap tak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada hal ganjil, lantaran Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dijabat oleh mantan Pelaksana harian (Plt) Sekda Banten, Muhtarom.

Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan yang dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Februari lalu, dianggap tak memenuhi syarat, lantaran proses sengketa informasi terkait Ketua Pansel di Komisi Informasi (KI) saat ini masih berlangsung.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran persnya, Rabu (8/3) mengungkapkan, lelang jabatan dua pejabat eselon II yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten yang saat ini masih berlangsung terlihat rancu.

“Kami akan mengajukan surat keberatan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) RI di Jakarta, dan Surat Permohonan Informasi Publik, atas kegiatan pengisian JPT Pratama untuk posisi Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang Setda Banten,” kata Ojat.

Ia menjelaskan, sejumlah catatan yang diduga tak memenuhi ketentuan, dan berimplikasi terhadap pembatalan secara hukum telah dikantongi

“Adapun beberapa catatan keberatan yang kami kritik, dan dalami serta jika ditemukan adanya dugaan yang memungkinkan dilakukan gugatan maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan,” ujarnya.

Hal keanehan dan kerancuan tersebut yakni, Tim Pansel tidak berkoordinasi dengan Komisi ASN mengingat, saat ini Muhtarom tidak lagi menjadi Plt Sekda Banten, lantaran sekda versi Presiden Jokowi, Al Muktabar telah menjabat kembali sebagai sekda.

“Ada beberapa poin yang kami miliki, kalau Tim Pansel itu tidak melakukan tahapan yang benar. Pertama, apakah pada saat pengajuan (lelang jabatan) Pansel ke KASN, posisi Pak Muhtarom sebagai Inspektur Provinsi Banten atau sebagai Plt Sekda Provinsi Banten?. Hal ini agar clear karena sepemahaman kami jika Ketua Pansel yang berasal dari internal Pemprov Banten, maka Ketua Panitia Pansel dijabat oleh Sekda, dan tentunya Sekda yang memegang SK Presiden (bukan Plt Sekda Banten atas surat perintah Gubernur Banten). Tapi jika Ketua Pansel berasal dari external (luar) maka biasanya yang dianggap memiliki kapabilitas dan kompetensi serta pengalaman yang lebih dibandingkan anggota Pansel lainnya yang berasal dari external,” ungkap Ojat.

Kerancuan pansel ini kata Ojat dapat dibandingkan dengan lelang jabatan di DKI, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Berdasarkan hasil penelusuran kami, atas pelaksanaan JPT Pratama tahun 2021 akhir dan 2022 bulan Februari di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Ketua Panselnya dari internal yakni sekda definitif, sedangkan Jawa Timur, Ketua Panselnya dari external yang dijabat oleh, Prof Muhammad Nuh,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Ojat meminta kepada Pansel JPT Pratama untuk melihat kembali aturan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan

“Pada halaman 12 angka 5 huruf d berbunyi, untuk Panitia Seleksi dari internal harus memiliki kedudukan minimal sama dari jabatan yang akan diisi. Akan tetapi, masih di halaman 12 angka 5 huruf berbunyi, bawa Panitia Seleksi terdiri atas unsur. Huruf a, pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintahan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 angka 5 huruf a PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.

Dan yang kedua, apakah pansel menyampaikan adanya perubahan struktural di Pemerintahan Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu, publik disuguhkan adanya dua sekda kepada pemerintah pusat, khususnya KASN.

“Apakah setelah Sekda definitif menjabat, ada usulan perubahan ke KASN atas susunan Pansel JPT (lelang jabatan Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang) ini,” kata Ojat seraya mengatakan beberapa point lainnya yang tidak bisa diuraikan seluruhnya.

Tak hanya itu saja, Ojat pun menyoroti proses peserta dalam lelang jabatan eselon II yang pernah menyampaikan kata-kata tidak pantas.

“Kami pun menyoroti adanya peserta yang lulus seleksi secara administrasi, dan kami duga peserta ini pernah memiliki rekam jejak yang harus dipertimbangkan. Yang bersangkutan pernah menyatakan bahwa warga Lebak banyak yang Gaptek (gagap teknologi),” terangnya.

Selain mempersoalkan lelang jabatan di Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempersoalkan hasil Pansel lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Banten.

“Mengingat hasil Pansel untuk PUPR Banten yang telah selesai, tidak akan lama lagi akan ada persidangan di Komisi Informasi Pusat antara Kami dengan KASN terkait posisi Ketua Pansel, yang juga dijabat oleh personal yang sama,” jelasnya.

Salah satu tim Pansel yang juga Kepala BKD Banten, Komarudin dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif.

(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *