Hari ini, 11 Maret 2022, tepat dua tahun yang lalu Covid-19 diumumkan sebagai pandemi oleh Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Penyakit yang awalnya hanya ada di Wuhan, China dengan 118 ribu kasus, kini jumlahya telah mencapai lebih dari 450 juta kasus.
Sementara kasus kematian, yang awalnya hanya berjumlah 4.291, kini telah melampaui angka 6 juta.
Seiring 2 tahun usia pandemi Covid, belakangan muncul wacana menuju endemi yang digaungkan beberapa negara.
Terkait hal ini, mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama mengajak kita menyimak kembali pengertian pandemi.
“Pan artinya semua, atau setidaknya banyak. Jadi, pandemi Covid-19 artinya ada epidemi di banyak sekali negara di dunia,” ujar Prof. Tjandra dalam keterangannya, Jumat (11/3).
“Karena menyangkut situasi di banyak negara, lanjutnya, maka yang berhak menyatakan pandemi adalah badan dunia, dalam hal ini WHO. Tidak mungkin satu dua atau beberapa negara saja,” tegasnya.
Sebelum status pandemi Covid-19 diumumkan oleh Dirjen WHO Dr Tedros pada 11 Maret 2020, WHO melalui Dirjen Dr Margaret Chan juga pernah menyatakan status pandemi untuk H1N1 pada 11 Juni 2009.
“Seperti pada saat memulai, pernyataan pandemi selesai juga akan dinyatakan oleh Dirjen WHO,” kata Prof. Tjandra.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI itu pun mencontohkan saat Dirjen WHO Margaret Chan meKala itu, istilah yang digunakan untuk menyatakan pandemi selesai adalah dunia memasuki periode pasca pandemi (post pandemic period). Bukan mengatakan dunia sudah endemi.
“Nanti, kalau pandemi Covid-19 sudah usai, maka akan ada lagi pernyataan resmi dari Direktur Jenderal WHO sesuai keadaan dunia ketika itu, yang kita belum tahu kapan akan terjadi. Kita juga belum tahu, istilah apa yang akan digunakan nanti. Apakah pandemi Covid-19 sudah selesai, Covid-19 sudah menjadi endemi, atau mungkin juga dunia memasuki periode pasca pandemi Covid-19,” terang Prof. Tjandra.
Prof. Tjandra memaparkan, sebelum pandemi, Dirjen WHO mengumumkan jenis penyakit dalam status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
“Waktu masih bertugas di Kementerian Kesehatan, saya menerjemahkannya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD),” ucap Prof. Tjandra.
nyatakKala itu, istilah yang digunakan untuk menyatakan pandemi selesai adalah dunia memasuki periode pasca pandemi (post pandemic period). Bukan mengatakan dunia sudah endemi.
“Nanti, kalau pandemi Covid-19 sudah usai, maka akan ada lagi pernyataan resmi dari Direktur Jenderal WHO sesuai keadaan dunia ketika itu, yang kita belum tahu kapan akan terjadi. Kita juga belum tahu, istilah apa yang akan digunakan nanti. Apakah pandemi Covid-19 sudah selesai, Covid-19 sudah menjadi endemi, atau mungkin juga dunia memasuki periode pasca pandemi Covid-19,” terang Prof. Tjandra.
Prof. Tjandra memaparkan, sebelum pandemi, Dirjen WHO mengumumkan jenis penyakit dalam status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
“Waktu masih bertugas di Kementerian Kesehatan, saya menerjemahkannya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD),” ucap Prof. Tjandra.
an dunia sudah memasuki masa pasca pandemi H1N1-2009 pada 10 Agustus 2010.
Tinggalkan Balasan