Merasa Dirugikan Pemberitaan, PN Serang Klarifikasi: Penjualan Barbuk Migor Tanggung Jawab Polisi

SERANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu. PN Serang dalam klarifikasinya menegaskan bahwa pihaknya bukan lepas tangan atas penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, melainkan memang pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut.

Humas PN Serang, Uli Purnama, mengatakan bahwa judul headline BANPOS edisi 11 Maret yang memuat kalimat ‘Pengadilan Lepas Tangan’ telah merugikan PN Serang secara kelembagaan. Menurutnya, PN Serang dalam perkara penimbunan minyak goreng tersebut hanya mengeluarkan persetujuan terhadap penyitaan saja.

“Sebagimana telah disampaikan sesuai data yang ada di pengadilan, ternyata barang bukti minyak goreng tersebut telah ada persetujuan penyitaan dari PN Serang , akan tetapi sampai dengan berita itu diturunkan pada jumat tgl 11 Maret 2022, PN Serang belum pernah menerima berkas perkara dimaksud dari Polres Serang Kota atau dari Kejaksaan Negeri Serang untuk memutus perkara dimaksud,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pernyataan dari pihak Kejari Serang yang mengatakan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan. Artinya, belum ada pelimpahan berkas apapun kepada Kejaksaan maupun PN Serang.

“Dengan judul headline berita Banten Pos tersebut, terkesan pihak Pengadilan Negeri Serang tersudut/dirugikan. Karena sebagaimana isi berita dimaksud, pelaksanaan penjualan dilakukan oleh pihak Polres Serang Kota, dan pihak pengadilan tidak tahu menahu,” ucapnya.

Uli menuturkan, seharusnya yang menjadi headline berita BANPOS adalah pihak Polres Serang Kota. Sebab, Polres Serang Kota lah yang melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sedangkan Pengadilan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

“PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

Uli menegaskan, penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

“Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa klarifikasi yang pihaknya sampaikan merupakan upaya untuk meluruskan pemberitaan yang diterbitkan oleh BANPOS pada edisi 11 Maret lalu, yang dinilai seolah-olah menempatkan PN Serang dan Kejari Serang sebagai pusat dari penjualan barang bukti itu.

“Seharusnya king makernya (inti berita) adalah pihak Polres Serang Kota, karena pengadilan dan kejaksaan sebagai instansi yang tidak terlibat langsung dalam penjualan tersebut, baru terbatas (pemberian) info kepada media tentang data dan informasi. Terus semangat membela rakyat,” tandasnya.

(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *