CILEGON, BANPOS – Sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan Kejari Cilegon terkait pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta pada 2019 lalu yang berada di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, kasus Depo Sampah milik DLH Cilegon saat ini sudah masuk tahap penyidikan. “Sekitar 20 orang yang telah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan,” kata Ari sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Lebih lanjut, Ari mengatakan sebelumnya dalam proses penyelidikan telah didapatkan alat bukti yang diduga menyebabkan kerugian negara. Namun kerugian masih dalam perkembangan proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten. “Pembangunan Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019,” tuturnya.
Ari menambahkan, pejabat yang telah diperiksa, dari DLH Cilegon maupun pejabat penyedia kegiatan proyek tersebut. Namun, ketika disinggung siapa saja pejabat yang diperiksa serta kerugian negara, Ia enggan menyebut lebih lengkap lagi. “Dari DLH sama penyedia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah selesai dibangun pada 2019 lalu, bangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta mangkrak. Bangunan Depo Sampah tersebut dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang terletak di Lingkungan Kaligandu, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Hasil pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas sama sekali di bangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta, Minggu (13/3). Di dalam bangunan hanya ada beberapa kayu, dan pagar depan tampak digembok.
Hasil penelusuran BANPOS dari laman lpse.cilegon.go.id pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta dilakukan pada 2019 lalu. Nama kegiatan yaitu Pengadaan Bangunan Transfer Depo dengan nilai pagu anggaran Rp939.200.000,00.
Lurah Purwakarta Deni Sumantri mengatakan bahwa Depo Sampah dulu dibangun pada 2019. Bahkan pada saat pembangunan ada penolakan dari masyarakat sekitar. “Saya duduk di Kelurahan Purwakarta pertengahan 2019, saat itu saya di demo, saya tidak tahu, apakah sudah sosialisasi ke masyarakat atau belum,” kata Deni saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut, Deni mengatakan sejak dibangun Depo Sampah tersebut belum pernah digunakan. Deni menduga, tahapan sosialisasi tidak dilaksanakan, sehingga masyarakat demo menolak keberadaan Depo Sampah. “Tidak setuju masyarakat, mungkin khawatir bau karena terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat,” terangnya.
Kemudian pasca bangunan selesai dibangun, lanjut Deni, pihak DLH Cilegon juga belum pernah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Purwakarta. Sehingga, Ia tidak mengetahui penggunaan bangunannya saat ini untuk kegiatan apa. “Kalau saya lihat memang tidak ada aktivitas. Di lokasi itu juga sering banjir kalau pas hujan,” pungkasnya.
Sementara, salah satu warga yang berjualan Pecel Lele di Kaligandu, Kardi mengaku tidak mengetahui alasan Depo Sampah tidak digunakan. “Katanya dulunya buat tempat sampah, tapi tidak pernah dipakai,” tuturnya.
Kardi menuturkan, saat masa pembangunan, warga sekitar juga sempat menolak bahkan melakukan demo. Alasannya, lantaran Depo Sampah terlalu dekat dengan pemukiman warga dan daerah situ rawan banjir. “Sekarang sih kadang buat tenis meja warga,” katanya.
Di bagian lain, saat dikonfirmasi Kepala DLH Kota Cilegon Rasmi Widyani tidak merespon panggilan telepon dari awak media.
(LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan