Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan mewakili Produsen HRC Nasional menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal RRT yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.

Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

“Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ujar Melati.

Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur “Boron” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri. Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.

“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” terang Melati.

(BAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *