CILEGON, BANPOS – Sebanyak 2.023 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 72 yang digelar di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (15/3).
Ribuan botol miras itu diketahui hasil dari pengembangan tahun 2021 hingga sekarang yang didapat dari sejumlah warung jamu dan kelontongan di Kota Cilegon. “Macam-macam merek sejumlah 2.023. Itu dari pengembangan tahun 2021 sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur kepada awak media usai pemusnahan, Selasa (15/3).
Namun, Juhadi menyampaikan bahwa pemilik dari sejumlah warung jamu dan kelontongan yang kedapatan menjual miras tersebut tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon hanya menerapkan azaz persuasif dialogis sebagai cara alternatif menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tidak ditahan. Jadi kita ini bahwa Satpol-PP itu ada persuasif dialogis. Yang penting itu artinya kita selalu rutin melaksanakan Perda Nomor 5 itu. Kita mencoba supaya masyarakat itu tahu lah bahwa kita melaksanakan tugas dengan baik, kita tidak ujug-ujug karena mereka juga menjualnya tidak banyak,” tuturnya.
Juhadi juga berdalih bahwa pihaknya tidak melaksanakan secara hukum atas tindakan tersebut karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama.
“Kalau kita melaksanakan secara hukum itu lama. Lamanya apa? Karena memang Tipiringnya itu yang selama ini kita melaksanakan Tipiring selalu gagal, karena memang kita ini bukan perdata ya, karena kita ini cuma Praja Wibawa itu ya kita cukup melaksanakan tugas-tugas sesuai Perda, tapi kalau sudah terus-terusan kita tutup dan sebagainya,” paparnya.
Demi terciptanya Kota Cilegon nol persen alkohol, Juhadi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengintaian kepada sejumlah gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. “Kita sekarang lagi intai gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. Karena Pak Wali sudah kencang agar nol persen itu kita sikat,” tuturnya.
Meski begitu, dalam pelaksanaan memberantas miras tersebut Dinas Satpol PP juga mengalami sejumlah kendala, salah satunya karena penjual miras kini telah memiliki beragam modus dalam penjualannya.
“Kita juga sebatas manusia bisa memandang dengan mata. Karena kita intel juga pendidikannya bukan pendidikan intel yang luar biasa, namanya juga polisi sipil, kalau polisi yang beneran itu beda lagi. Kita cuma penegak Perda, nggak bisa melaksanakan yang lainnya gitu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dinas Satpol PP Kota Cilegon saat ini baru memiliki sekitar 220 personel. Jumlah itu dinilai sangat kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Kota Cilegon yang mencapai sekitar 400 ribu jiwa.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menekankan agar peredaran miras harus diberantas. Ia berharap Cilegon bisa terbebas miras atau nol alkohol. “Saya minta agar petugas terus melakukan pencarian sasar terus peredaran miras yang ada di Cilegon. Saya tekankan, Cilegon harus nol alkohol,” tutupnya.
(LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan