Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Zolam, dan Reklona marak diperjual-belikan secara bebas di Kabupaten Tangerang, Banten. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah di toko obat berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.

Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter.

Salah satu penjaga toko yang berlokasi di Jalan Raya Cangkudu, Kecamatan Balaraja, mengaku bahwa dirinya sudah lama menjual obat-obatan tersebut. Dan ia pun mengungkap bahwa saat ini yang menjadi koordinatornya berinisial AK.

“Sudah lumayan lama bang, cuma sekarang ganti koordinatornya kalau kemaren itu YI sekarang ganti AK, lihat saja semua tokonya YI sudah tutup semua, sekarang sudah ganti AK yang jadi koordinatornya,” ungkapnya.

Hal serupa juga diungkap oleh salah satu penjaga toko obat berkedok toko sembako di Jalan Raya Serang-Gembong, Kecamatan Balaraja, AS.

“Ini sudah bukan tokonya YI lagi sekarang ganti AK, mau apa memangnya,” tuturnya.

LSM Penjara DPD Provinsi Banten, M. Rasmidi, pun angkat bicara atas beredarnya obat-obatnya daftar G tersebut secara bebas. Ia mengungkap akan melaporkan pada pihak terkait dengan membawa dokumentasi yang telah dikumpulkan awak media.

“Saya akan mengirimkan surat terkait maraknya peredaran obat-obatan daftar G tersebut dan akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPOM dengan bukti-bukti rekaman dan video yang telah teman-teman wartawan berhasil dokumentasikan, karena setahu saya dampak dari pada obat-obatan tersebut luar biasa,” terangnya.

Rasmidi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan tersebut tanpa rekomendasi dan pengawasan dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

“Dan saya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap barang terlarang itu jangan sampai terjerumus, saya juga nanti akan koordinasi ke teman-temea ormas yang ada di wilayah, agar semua ikut memantau keberadaan toko-toko obat tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkap bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas maraknya peredaran obat daftar G tersebut.

“Kita sedang koordinasi dengan badan POM dan instansi terkait,” tandasnya.

(MG-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *