SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akibat tindakan faktual, tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Informasi dihimpun, Minggu (20/3) Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia lantaran diduga melanggar pasal 14 ayat 4 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Ombudsman Banten dianggap melakukan tindakan faktual tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan kepada pelapor untuk ditanggapi pelapor dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerima surat pemberitahuan dan tindakan mengirimkan surat klasifikasi dengan nomor T/0478/LM.09-10/009964.2021/2021 Tanggal 13 Desember 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp800 juta.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan Ombudsman yang dianggap melakukan pelanggaran pada 10 Maret lalu dengan nomor 21/G/2022/PTUN. SRG. Sidang perdana akan digelar pada Senin 21 Maret (hari ini, red) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.
‘”Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Serang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kami lakukan karena kami menganggap ini perlu dilakukan. Selain adanya pelanggaran Peraturan Ombudsman, langkah ini perlu kami lakukan karena telah mencemarkan nama baik,” kata Ojat.
Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Ombudsman Provinsi Banten selain pasal 41 yakni, pasal 11 ayat e Peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.”Dan pasal 15 huruf f UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Adapun yang menyangkut pencemaran nama baik lanjut Ojat yakni, surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menguraikan bahwa Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Padahal pihaknya saat itu berkirim surat kepada Ombudsman agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten mengeluarkan hasil auditnya atas proyek FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN tersebut.
“Selain ini memunculkan anggapan tidak profesionalnya Ombudsman Banten, karena ini tidak ada sangkut pautnya kalau kami mempertanyakan soal adanya mandeknya penanganan hukum di Kejati Banten terkait dengan FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Dan ini menimbulkan stigma negatif kepada kami. Ini jelas merugikan kami, karena telah mencemarkan nama baik khususnya di lingkungan Kejati Banten, dan tidak menutup kemungkinan dapat terinformasikan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang lain,” ujar Ojat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapannya. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab.
(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan