Disentil Bagi-bagi Kavling, Otorita IKN Sowan Ke KPK

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mencuat isu bagi-bagi kavling.

DALAM pertemuan dengan lembaga antirasuah, Bambang sempat ditanya mengenai bagi-bagi kavling dalam pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dia pun meminta dukungan KPK agar pembangunan IKN tak diwarnai korupsi.

“Kami lebih menekankan pada sistem pencegahan, bagaimana KPK sejak awal sudah ikut dalam proses ini, pembahasan lebih ke arah sana,” kata mantan Wakil Menteri Perhubungan itu.

Bambang memandang perlu ada kerja sama dengan agar bisa sejak awal mencegah terjadinya korupsi. Dia ingin sistem birokrasi pembangunan IKN bebas dari rasuah.

Mulai Dari aspek regulasi yang baik, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan serta pertanggungjawaban kegiatan.

Menurutnya, tantangan yang bakal dihadapi terbilang berat karena harus mengelola uang cukup besar.

Berdasarkan perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), biaya pembangunan IKN ditaksir mencapai Rp 466,9 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen dan sisanya dari investor.

Lantaran mengelola dana besar, diperlukan tata kelola baik pada semua aspek yang diperlukan disertai dukungan dari KPK.

“Selain dengan KPK, Otorita IKN juga sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ungkap Bambang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan lembaganya siap mengawal pembangunan IKN. Bahkan, KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawalnya.

Dia juga berpesan kepada Otorita IKN agar setiap proses perkembangan pembangunan dilaporkan kepada KPK. Sehingga jika ada sesuatu yang dirasa janggal, bisa segera dibenahi.

“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” kata Alex.

Sejumlah catatan juga diberikan Alex kepada Otorita IKN. Tujuannya, mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan proses pembangunan. Dari penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemindahan aset-aset milik negara.

“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” kata Alex.

Sebelumnya Alex menyatakan, lahan IKN di Kalimantan Timur tidak semuanya “clean and clear”. Ada dugaan bagi-bagi lahan.

Namun KPK belum mendapatkan info detailnya. Penelusuran telah dilakukan lewat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud yang menjadi tersangka dugaan suap proyek dan perizinan.

Menanggapi isu ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa yang disampaikan Alex hanya rumor.

“Kita juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut,” katanya.

Dia menegaskan, sejauh ini tanah yang masuk ke dalam peruntukkan IKN sudah dibekukan. Tanah-tanah itu tidak bisa diperjualbelikan sampai nantinya diserahterimakan kepada Otorita IKN.

Aturan itu didukung Bupati dan Gubernur setempat, serta Kantor Wilayah BPN. “Kita freeze tanah itu sampai ke Otorita, jadi efektif tangani masalah tersebut,” papar mantan Menteri BUMN itu.

Masalah tata ruang di IKN pun secara normatif, menurut Sofyan, sudah selesai semua. Pihaknya tinggal menunggu Peraturan Presiden soal penetapan tanah.

Menurutnya, paling banyak tanah di IKN adalah hutan tanaman industri alias HTI yang memang dikuasai negara 100 persen. Sehingga jika dibutuhkan tinggal diserahkan ke Otorita IKN.

Meski begitu, ada tanah yang berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Namun, Sofyan menegaskan hal itu tidak masalah. Sebab negara bisa mengakuisisinya.

“Orang boleh punya tanah, tapi ikuti aturan tata ruang yang ada. Kalau IKN butuh maka akan diakuisisi sesuai aturan,” pungkas Sofyan. [BYU/RM.ID]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *