Rekrutmen Dipertanyakan, Tenaga Pendamping BSRS Karena Ketahuan Rangkap Jabatan

LEBAK, BANPOS – Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sudah selesai dilaksanakan bulan Februari dituding banyak diikuti oleh peserta yang rangkap jabatan. Sementara itu, calon pendamping yang diketahui rangkap jabatan akhirnya mengundurkan diri.

Pegiat sosial di Lebak, Agus Rusmana mempertanyakan hasil keputusan yang dinilai lambat tersebut. Menurutnya jangan sampai sampai jeda waktu ini malah membuka celah terjadinya kolusi.

“Iya ini diperhatikan sejak tes rekrutmen di penghujung Februari lalu sampai sekarang belum ada publikasi hasil tes, siapa-siapa saja yang terpilih. Kalau waktu pengumuman ditunda-tunda khawatir membuka celah untuk ada main atau hal-hal yang mencederai hasil. Intinya bisa memicu prasangka lho,” ungkap Agus yang juga Ketua LSM Ombak, Selasa (22/3).

Dikatakan Agus, pihaknya akan terus mengawal program tersebut, karena menurutnya banyak peserta tes yang diketahui banyak yang sudah terikat kontrak di pendamping program lain.

“Pokoknya saya akan terus mengawal program ini mengingat kami melihat banyak pendamping program lain yang ikut seleksi. Banyak nama-nama yang terdeteksi sudah terikat kontrak kerja di pendampingan lain, artinya kalau mereka lolos maka akan ditemukan yang double job dan ini jangan sampai terjadi. Karena dalam syarat pendaftaran kita melihat adanya pakta integritas yang dibuat oleh pansel, artinya jangan sampai Pansel menjilat ludah sendiri.” tegas Agus.

Dijelaskan Agus, pihaknya sudah menelusuri nama-nama peserta dan mereka tidak sedikit yang sudah tercatat di pendamping program di kabupaten lain.

“Ya kami deteksi peserta seleksi yang namanya ada tercatat di pendampingan lain mulai dari Kabupaten Lebak, Pandeglang hingga Serang. Apalagi di Kabupaten Lebak ini bukan isu yang baru, artinya bila polemik tahun lalu terulang ya kita simpulkan pansel berpotensi besar menciptakan suhu kolusi dan nepotisme. Jika itu terjadi, tentunya keputusan tersebut akan kami gugat,” ujarnya.

Oleh karenanya, kata dia, pihaknya pun akan melayangkan surat ke kantor balai SDA Kementerian PUPR terkait hal tersebut.

“Saya juga akan bersurat ke balai terkait nama nama yang terdeteksi dan sudah terikat kontrak di program lain, dan ini harus dibatalkan jika masuk dalam rekrutmen,” paparnya.

Sementara itu, seorang pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, mengundurkan diri ketika diketahui rangkap jabatan.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak, Denny Iskandar mengatakan, ada satu orang fasilitator di instansinya yang ikut seleksi pendamping BSRS. Ia mengaku sudah mengklarifikasi kepada peserta yang mendaftar di BSRS. Hasilnya ada satu orang pendamping unpland yang mendaftar.

“Betul saya sudah konfirmasi ke yang bersangkutan, memang benar itu yang jadi pendamping upland,” katanya.

Tapi saat ini kata Denny, seorang fasilitator upland tersebut sudah mengundurkan diri kepesertaan calon pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).

“Yang bersangkutan sudah enggak lolos, dari pihak Perkim (DPRKPP-red) juga sudah mengkonfirmasi bahwa tidak boleh double job, iya dicoret juga. Saya juga minta bukti dokumen yang bersangkutan itu benar sudah tidak diterima,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta panitia seleksi (Pansel) tidak memaksakan meloloskan calon pendamping Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022 yang sudah menjadi pendamping di program pemerintah lainnya.

Musa menyebut, jika Pansel tetap memaksa meloloskan calon pendamping yang sudah jelas-jelas memiliki pekerjaan ganda atau double job di program lain, maka hal itu dinilai maladministrasi. “Jika dipaksakan artinya itu maladministrasi,” katanya.

Musa mengaku, dirinya sudah menyampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Lebak terkait calon pendamping BSRS yang diduga sudah bekerja di program lain.

“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas dan Kabid Perumahan. Saya minta siapapun calonnya kalau sudah di program lain tidak boleh diloloskan untuk kontrak kerja, mereka harus memilih salah satu pekerjaan,” ungkapnya.

Misalnya jelas Musa, kalau dia sudah di pendamping Jamsosratu atau di program Flood Management In Selected River Basins (FMSRB) mereka mau lanjut di BSRS ya harus berhenti di pendamping program lainnya.

“Begitu juga kalau calon pendamping ada yang menjadi perangkat desa, dia harus memilih salah satu pekerjaannya,” jelanya.(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *